Bukti Pemerintah Tak Pernah Halangi Habib Rizieq Shihab
Sabtu, 07 November 2020 - 10:06 WIB
Ujang berpendapat, tudingan tersebut tidak pernah terbukti. "Sedari awal pemerintah beberapa kali mengatakan tidak pernah menghalang-halangi kepulangan Habib Rizieq ini. Sehingga itu sudah dibantah oleh pemerintah," imbuhnya.
Selain itu, dia mengatakan, proses penyambutan kepulangan HRS ke Indonesia jangan sampai membuat masalah baru dalam upaya mengurangi penyebaran Covid-19. Pengumpulan massa sebaiknya dihindari.
"Sejatinya semua pihak termasuk para pendukung Habib Rizieq mentaati protokol kesehatan. Itu artinya bagian dari pada ikhtiar dalam menjaga mengurangi penularan Covid-19. Momentum ini jangan sampai protokol kesehatan dilanggar," katanya.
Adapun terkait banyaknya laporan hukum terhadap HRS, Ujang percaya pihak kepolisian bakal ‎bekerja dengan mengedepankan profesionalitas dan undang-undang. Sehingga siapapun tidak bisa mengintervensi kasus HRS.
"Tapi apapun itu sebagai warga negara yang baik ketika ada persoalan hukum bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Sekadar diketahui, saat meninggalkan Indonesia, HRS terseret dalam kasus dugaan chat pornografinya. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya menjadikan HRS sebagai tersangka, namun kemudian proses hukum kasus ini dihentikan.
Selain itu, dia mengatakan, proses penyambutan kepulangan HRS ke Indonesia jangan sampai membuat masalah baru dalam upaya mengurangi penyebaran Covid-19. Pengumpulan massa sebaiknya dihindari.
"Sejatinya semua pihak termasuk para pendukung Habib Rizieq mentaati protokol kesehatan. Itu artinya bagian dari pada ikhtiar dalam menjaga mengurangi penularan Covid-19. Momentum ini jangan sampai protokol kesehatan dilanggar," katanya.
Adapun terkait banyaknya laporan hukum terhadap HRS, Ujang percaya pihak kepolisian bakal ‎bekerja dengan mengedepankan profesionalitas dan undang-undang. Sehingga siapapun tidak bisa mengintervensi kasus HRS.
"Tapi apapun itu sebagai warga negara yang baik ketika ada persoalan hukum bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Sekadar diketahui, saat meninggalkan Indonesia, HRS terseret dalam kasus dugaan chat pornografinya. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya menjadikan HRS sebagai tersangka, namun kemudian proses hukum kasus ini dihentikan.
Lihat Juga :