Diduga Tilep Uang Nasabah Rp22 Miliar, Kepala Cabang Maybank Cipulir Jadi Tersangka
Jum'at, 06 November 2020 - 14:44 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika. dok Sindonews
Diduga Tilep Uang Nasabah Rp22 Miliar, Kepala Cabang Maybank Cipulir Jadi Tersangka
JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang di rekening milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya. Total kerugian korban akibat kasus tersebut sebanyak Rp22.879.000.000.
“Telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Kasus ini dilaporkan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020. Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang bersumber dari hasil kejahatannya. Aset yang sudah teridentifikasi pun akan disita.
Penyidik, kata dia, juga sedang menelusuri penerima aliran dana hasil kejahatan tersangka A. “Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujar Helmy.
Untuk mendalami lebih lanjut perihal aset yang disita, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A. Adapun tersangka A kini ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang. "Untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," ucap Helmy.
JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang di rekening milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya. Total kerugian korban akibat kasus tersebut sebanyak Rp22.879.000.000.
“Telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Kasus ini dilaporkan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020. Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang bersumber dari hasil kejahatannya. Aset yang sudah teridentifikasi pun akan disita.
Penyidik, kata dia, juga sedang menelusuri penerima aliran dana hasil kejahatan tersangka A. “Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujar Helmy.
Untuk mendalami lebih lanjut perihal aset yang disita, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A. Adapun tersangka A kini ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang. "Untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," ucap Helmy.
Lihat Juga :