KPK Eksekusi Panitera Pengganti PN Jaktim ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 05 November 2020 - 13:10 WIB
KPK mengeksekusi Muhammad Ramadhan, panitera pengganti PN Jakarta Timur yang menjadi perantara suap untuk dua hakim PN Jakarta Selatan. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi terpidana panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Muhammad Ramadhan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang. Hal tersebut sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020.

Putusan PK ini tetap menyatakan Rmadhan bersalah melakukan secara bersama-sama dan berlanjut bersama dua hakim PN Jakarta Selatan menerima suap.



"Atas nama Terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana juga di bebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2020).

(Baca: Ini Detail Proyek Gereja di Mimika yang Disidik KPK)

Ramadhan divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (11/7). Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap untuk diteruskan kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total Rp150 juta dan SGD 47 ribu.

Sementara itu, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp200 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!