KPK Eksekusi Panitera Pengganti PN Jaktim ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 05 November 2020 - 13:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi terpidana panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Muhammad Ramadhan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang. Hal tersebut sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020.
Putusan PK ini tetap menyatakan Rmadhan bersalah melakukan secara bersama-sama dan berlanjut bersama dua hakim PN Jakarta Selatan menerima suap.
"Atas nama Terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana juga di bebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2020).
(Baca: Ini Detail Proyek Gereja di Mimika yang Disidik KPK)
Ramadhan divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (11/7). Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap untuk diteruskan kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total Rp150 juta dan SGD 47 ribu.
Sementara itu, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp200 juta.
Hakim menyatakan penerimaan uang Rp150 juta oleh Ramadhan terbukti sebagai uang suap agar berkomunikasi dengan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerima gugatan perdata yang diajukan penggugat. Dua hakim yang menerima suap melalui Ramadhan adalah Iswahyu Widodo sebagai Ketua Majelis dan Irwan sebagai anggota.
(Baca: KPK Pelototi Rencana Sertifikasi Tanah Monas)
Ramadhan sejatinya merupakan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun ia telah lama bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan memiliki jaringan luas di pengadilan tersebut.
Namun, pada Kamis (24/9) Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Muhammad Ramadhan menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan PK ini tetap menyatakan Rmadhan bersalah melakukan secara bersama-sama dan berlanjut bersama dua hakim PN Jakarta Selatan menerima suap.
"Atas nama Terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana juga di bebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2020).
(Baca: Ini Detail Proyek Gereja di Mimika yang Disidik KPK)
Ramadhan divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (11/7). Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap untuk diteruskan kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total Rp150 juta dan SGD 47 ribu.
Sementara itu, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp200 juta.
Hakim menyatakan penerimaan uang Rp150 juta oleh Ramadhan terbukti sebagai uang suap agar berkomunikasi dengan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerima gugatan perdata yang diajukan penggugat. Dua hakim yang menerima suap melalui Ramadhan adalah Iswahyu Widodo sebagai Ketua Majelis dan Irwan sebagai anggota.
(Baca: KPK Pelototi Rencana Sertifikasi Tanah Monas)
Ramadhan sejatinya merupakan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun ia telah lama bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan memiliki jaringan luas di pengadilan tersebut.
Namun, pada Kamis (24/9) Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Muhammad Ramadhan menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda