Pemerintah Bantu Pulangkan 42 WNI dari Suriname
Kamis, 05 November 2020 - 12:33 WIB
Meski sering menghadapi kendala selama pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia tak berhenti memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Meski sering menghadapi kendala selama pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia tak berhenti memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Melalui perwakilannya di berbagai negara, bantuan tetap diberikan termasuk memfasilitasi kepulangan atau repatriasi ke Tanah Air.
Upaya itu dilakukan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paramaribo di Suriname yang membantu repatriasi 42 WNI. Mereka merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebagian bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di sektor perikanan maupun pegawai di sektor kehutanan.
“Adapun repatriasi tersebut bersifat mandiri karena para WNI yang telah menyelesaikan kontrak kerjanya di Suriname. Repatriasi para WNI dilaksanakan secara bertahap pada tanggal 13, 17, 24 dan 31 Oktober,” demikian dikutip SINDOnews dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kamis (5/11/2020).(Baca juga: Jika Biden Terpilih, Ini Harapan DPR Terkait Hubungan RI-AS )
Melalui perwakilannya di berbagai negara, bantuan tetap diberikan termasuk memfasilitasi kepulangan atau repatriasi ke Tanah Air.
Upaya itu dilakukan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paramaribo di Suriname yang membantu repatriasi 42 WNI. Mereka merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebagian bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di sektor perikanan maupun pegawai di sektor kehutanan.
“Adapun repatriasi tersebut bersifat mandiri karena para WNI yang telah menyelesaikan kontrak kerjanya di Suriname. Repatriasi para WNI dilaksanakan secara bertahap pada tanggal 13, 17, 24 dan 31 Oktober,” demikian dikutip SINDOnews dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kamis (5/11/2020).(Baca juga: Jika Biden Terpilih, Ini Harapan DPR Terkait Hubungan RI-AS )
Lihat Juga :