Polri Tangani 56 Perkara Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020

Selasa, 03 November 2020 - 20:21 WIB
Gakkumdu. Dok Sindonews


JAKARTA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan atau menerima 328 laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah tersebut 58 diantaranya diteruskan ke tingkat penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono merinci, dari 58 perkara dugaan tindak pidana Pilkada yang ditangani Polri antara lain 31 perkara dalam tahap penyidikan, empat perkara telah tahap I dan tiga perkara sudah P-21 alias rampung. Tujuh perkara lainnya sudah pelimpahan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti ke pengadilan sementara 11 perkara dihentikan alias SP3. “Jenis pelanggaranya beragam," ungkap Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).



(Baca Juga: Pilkada Tangsel, Bawaslu Catat 17 Pelanggaran Pasangan Calon)

Dia mengatakan pelanggaran yang dimaksud adalah empat perkara pemalsuan, empat perkara tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan, dua perkara melakukan mutasi pejabat sebelum ditetapkan sebagai Paslon (untuk calon petahana), menghilangkan hak seseorang menjadi calon sebanyak dua perkara.

Kemudian, satu perkara mahar politik, enam perkara money politik, 21 perkara tindakan yang merugikan salah satu paslon, tiga perkara menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas dan tiga perkara kampanye dengan menghina, menghasut, SARA. Sedangkan satu perkara lainnya kampanye dengan kekerasan/ancaman/ menganjurkan kekerasan, dua perkara kempanye libatkan pihak yang dilarang dan satu perkara mengacau, mengganggu, menghalangi kampanye.

(Baca Juga: Bawaslu Temukan 1.098 Pelanggaran Pilkada 2020)

"Adapun kasus menonjol berupa kecelakaan laut di Banggai Laut yang menyebabkan salah satu wakil calon meninggal dunia, sedangkan pelanggaran protokol kesehatan secara keseluruhan yang masuk ke dalam aplikasi sebanyak 21 kasus," pungkas Awi.
(ymn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More