Polri Tangani 56 Perkara Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020

Selasa, 03 November 2020 - 20:21 WIB
Gakkumdu. Dok Sindonews


JAKARTA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan atau menerima 328 laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah tersebut 58 diantaranya diteruskan ke tingkat penyidikan.



Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono merinci, dari 58 perkara dugaan tindak pidana Pilkada yang ditangani Polri antara lain 31 perkara dalam tahap penyidikan, empat perkara telah tahap I dan tiga perkara sudah P-21 alias rampung. Tujuh perkara lainnya sudah pelimpahan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti ke pengadilan sementara 11 perkara dihentikan alias SP3. “Jenis pelanggaranya beragam," ungkap Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

(Baca Juga: Pilkada Tangsel, Bawaslu Catat 17 Pelanggaran Pasangan Calon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!