Refly Harun Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur

Selasa, 03 November 2020 - 12:09 WIB
Refly Harun. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur ke Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam pemeriksaan ini, Refly diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gus Nur . Pasalnya, ucapan Gus Nur tersebut ada dalam video tanya jawab bersama Refly yang diunggah dalam akun YouTube-nya.



Saat dimintai komentar sebelum menjalani pemeriksaan, Refly meminta agar tidak langsung menyimpulkan bahwa konten yang dibuat bersama Gus Nur pasti bersalah. Sebab, hal tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh men-judgement ya, konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," kata Refly di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!