Langkah ICW Minta Jokowi Berhentikan Jaksa Agung Dinilai Berlebihan
Senin, 02 November 2020 - 22:11 WIB
"Saya menilai kritik dan masukan memang diharapkan, tapi tanpa bisa menilai secara utuh kinerja positif Kejaksaan justru tidak dapat dianggap sebagai masukan konstruktif yang solusif, sehingga penilaian subyektif untuk dicopot menjadi sangat tidak perlu diapresiasi dan berkelebihan," ujar Indriyanto kepada wartawan, Senin (2/10/2020).
Sekadar diketahui sebelumnya, Kejagung memaparkan sejumlah catatan dan kinerja selama setahun atau periode Oktober 2019 hingga 2020. Dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhyaksa itu telah melakukan penyelidikan sebanyak 1.477 perkara.
Dari rekapitulasi upaya penyelidikan tersebut¸ ada sebanyak upaya Penyidikan sebanyak 986 perkara. Dalam periode yang sama juga telah dilakukan upaya penuntutan perkara sebanyak 1.687 perkara, eksekusi sebanyak 1.523 perkara dan upaya hukum sebanyak 723 perkara.
Kemudian Kejaksaan juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp19 Triliun yang dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan. Sedangkan di bidang Datun, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp 388 Triliun.
Indriyanto berpendapat, jika berkaca pada setahun kinerja Kejaksaan Agung dibawah ST Burhanuddin sudah menunjukkan prestasinya dan patut diapresiasi, baik di bidang pencegahan maupun penindakan, apalagi diperkenalkan konsep dan ide progresif penegakan hukum melalui Peraturan Jaksa (PerJA) terkait pendekatan restorative justice telah diimplementasikan secara bertahap dengan batasan karakteristik penerapan deliknya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Kejagung memaparkan sejumlah catatan dan kinerja selama setahun atau periode Oktober 2019 hingga 2020. Dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhyaksa itu telah melakukan penyelidikan sebanyak 1.477 perkara.
Dari rekapitulasi upaya penyelidikan tersebut¸ ada sebanyak upaya Penyidikan sebanyak 986 perkara. Dalam periode yang sama juga telah dilakukan upaya penuntutan perkara sebanyak 1.687 perkara, eksekusi sebanyak 1.523 perkara dan upaya hukum sebanyak 723 perkara.
Kemudian Kejaksaan juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp19 Triliun yang dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan. Sedangkan di bidang Datun, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara lebih dari Rp 388 Triliun.
Indriyanto berpendapat, jika berkaca pada setahun kinerja Kejaksaan Agung dibawah ST Burhanuddin sudah menunjukkan prestasinya dan patut diapresiasi, baik di bidang pencegahan maupun penindakan, apalagi diperkenalkan konsep dan ide progresif penegakan hukum melalui Peraturan Jaksa (PerJA) terkait pendekatan restorative justice telah diimplementasikan secara bertahap dengan batasan karakteristik penerapan deliknya.
Lihat Juga :