UMP Tak Naik, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi Skema Bantuan Buruh

Senin, 02 November 2020 - 06:07 WIB
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional maka gubernur diminta untuk pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP Tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum Tahun 2020.

Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.

Kalangan buruh pun menolak kebijakan tersebut. Sebanyak 32 serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, dan Gerakan Kesejahteraan Nasional memastikan akan menggelar aksi demonstrasi secara serentak di 24 provinsi pada Senin (2/11/2020).

Presiden KSPI, Said Iqbal mengklaim aksi itu akan diikuti puluhan ribu buruh. Di wilayah Jabotabek, demonstrasi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK). Titik kumpul para buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada pukul 10.30 WIB. (Baca juga: Berita Gembira, Khofifah Putuskan UMP Jawa Timur Tahun 2021 Naik Rp100.000)

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan upah minimum tahun 2021 (provinsi, kabupaten/kota, sektoral provinsi, dan sektoral kabupaten/kota) tetap naik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (1/11/2020).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!