UMP Tak Naik, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi Skema Bantuan Buruh

Senin, 02 November 2020 - 06:07 WIB
loading...
UMP Tak Naik, DPR Minta...
Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan UMP pada tahun depan. Hal ini mengacu pada SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal ketentuan UMP 2021. Foto/SINDonews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal ketentuan UMP 2021 . Dalam SE Nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut disebutkan bahwa standar upah tahun depan dipastikan tak naik alias tetap sama dengan 2020.

Anggota Komisi IX DPR, Anggia Ermarini mengatakan pemerintah harus melakukan komunikasi dengan buruh terkait kebijakan yang tidak menguntungkan kalangan buruh tersebut. "Diajak komunikasi lah, jadi model komunikasi ini penting. Komunikasi tentang ketidaknaikan upah ini perlu dikomunikasikan, dinarasikan kepada para buruh, terutama supaya mereka paham juga. Mereka nanya, apa sih maksudnya negara?" ujarnya dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020). (Baca juga: Pengamat Sebut Kebijakan Asimetris UMP DKI 2021 Sangat Tepat)

Politikus PKB ini melanjutkan pemerintah juga harus memberikan solusi alternatif apa yang bisa ditawarkan oleh negara kepada kalangan buruh ketika tidak ada kenaikan upah. "Pemerintahkan punya beberapa skema-skema untuk bantuan kan? Nah itu harus dimaksimalkan, termasuk 2021 juga dipakai itu," paparnya.

Sebelumnya, Selasa (27/10/2020), SE Menaker tersebut dikeluarkan dalam konteks pandemi COVID-19. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Menteri, Apindo dan Pimpinan Serikat Buruh.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional maka gubernur diminta untuk pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP Tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum Tahun 2020.

Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.

Kalangan buruh pun menolak kebijakan tersebut. Sebanyak 32 serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, dan Gerakan Kesejahteraan Nasional memastikan akan menggelar aksi demonstrasi secara serentak di 24 provinsi pada Senin (2/11/2020).

Presiden KSPI, Said Iqbal mengklaim aksi itu akan diikuti puluhan ribu buruh. Di wilayah Jabotabek, demonstrasi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK). Titik kumpul para buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada pukul 10.30 WIB. (Baca juga: Berita Gembira, Khofifah Putuskan UMP Jawa Timur Tahun 2021 Naik Rp100.000)

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan upah minimum tahun 2021 (provinsi, kabupaten/kota, sektoral provinsi, dan sektoral kabupaten/kota) tetap naik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (1/11/2020).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Krisis Kepercayaan Vaksin...
Krisis Kepercayaan Vaksin Anak, DPR: Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Wakil Ketua Komisi IX...
Wakil Ketua Komisi IX Pertanyakan Ketahanan Dana BPJS Kesehatan
Menkes Ungkap 1.824...
Menkes Ungkap 1.824 Orang Paling Kaya Terima PBI-JK
Gubernur Titik Sentral...
Gubernur Titik Sentral Penetapan Upah Minimum 2026, Mendagri: Paling Lambat 24 Desember
DPR Bersama Serikat...
DPR Bersama Serikat Pekerja IMPPI Bahas Penguatan Perlindungan PMI
846 Rumah Sakit Pemerintah...
846 Rumah Sakit Pemerintah Masih Minim Sarana dan Prasarana
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026 Diprotes Buruh,...
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
Upah Minimum Sektoral...
Upah Minimum Sektoral di Industri Garmen dan Tekstil Disebut Hanya Menambah Beban
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Trump Ungkap Selat Hormuz...
Trump Ungkap Selat Hormuz akan Dibuka Kembali Sepenuhnya pada Hari Jumat Secara Permanen
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Berita Terkini
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Infografis
Takut Ditangkap ICC,...
Takut Ditangkap ICC, Netanyahu Minta Bantuan Inggris dan Jerman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved