Pengumuman Seleksi CPNS, Lakukan Ini untuk Mengetahui Kamu Lolos atau Tidak

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 08:01 WIB
Jika tidak lulus, peserta bisa menerima hasil tersebut atau melakukan penyanggahan terhadap hasil tersebut. Masa sanggah diberikan waktu selama tiga hari yakni mulai tanggal 1 hingga 3 November 2020.

(Baca juga: Jika Nilai Sama, Ini yang Menentukan Kelulusan Seleksi CPNS ).

"Kalau sanggah itu kan kita dikasih waktu tiga hari dari tanggal 1 sampai tanggal 3 November. Jadi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, kalau besok ya baru pengumuman saja. Tidak bisa langsung menyanggah," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Kamis (29/10/2020).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!