Upah Minimum 2021 Tak Naik, DPR Dorong Pemerintah Berikan Bansos untuk Pekerja
Rabu, 28 Oktober 2020 - 14:05 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mengaku dapat memahami kondisi ekonomi saat ini di mana tahun 2021 masih dalam fase pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum untuk tahun 2021. Kebijakan ini pun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mengaku dapat memahami kondisi ekonomi saat ini di mana tahun 2021 masih dalam fase pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. (Baca juga: Upah Minimum Tak Naik, Aksi Buruh Bakal Makin Mengeras)
"Pemerintah mesti membuat kebijakan yang tepat untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja," ujar Melki kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Politikus Partai Golkar ini menilai kebijakan Menaker untuk tidak menaikan upah minimum dalam kondisi ekonomi yang sedang terpuruk saat ini dapat dipahami dalam rangka kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja demi menjaga keberlangsungan usaha.
Dengan demikian, sambung Melki, pola gotong royong harus menjadi bagian dari berbagai sektor termasuk dalam hubungan industrial antara pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat. "Suka duka, untung rugi harus dibagi bersama antar berbagai pihak terkait," imbuh Melki.
Sementara untuk sektor usaha yang stabil atau mengalami peningkatan bisnis pada masa pandemi, Melki melanjutkan kebijakan kenaikan upah minimum tetap bisa diberlakukan sehingga para pekerja yang sudah berusaha keras selama ini tetap bisa menikmati jerih lelahnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mengaku dapat memahami kondisi ekonomi saat ini di mana tahun 2021 masih dalam fase pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. (Baca juga: Upah Minimum Tak Naik, Aksi Buruh Bakal Makin Mengeras)
"Pemerintah mesti membuat kebijakan yang tepat untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja," ujar Melki kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Politikus Partai Golkar ini menilai kebijakan Menaker untuk tidak menaikan upah minimum dalam kondisi ekonomi yang sedang terpuruk saat ini dapat dipahami dalam rangka kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja demi menjaga keberlangsungan usaha.
Dengan demikian, sambung Melki, pola gotong royong harus menjadi bagian dari berbagai sektor termasuk dalam hubungan industrial antara pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat. "Suka duka, untung rugi harus dibagi bersama antar berbagai pihak terkait," imbuh Melki.
Sementara untuk sektor usaha yang stabil atau mengalami peningkatan bisnis pada masa pandemi, Melki melanjutkan kebijakan kenaikan upah minimum tetap bisa diberlakukan sehingga para pekerja yang sudah berusaha keras selama ini tetap bisa menikmati jerih lelahnya.
Lihat Juga :