Putuskan UMP 2021 Tak Naik, Arief Poyuono: Menaker Tak Pede Program Jokowi
Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:41 WIB
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono keputusan tidak menaikkan upah minimum 2021 hanya memperlemah daya beli masyarakat. Foto/ist
JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 dinilai makin memperlemah daya beli masyarakat, khususnya pekerja.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan, keputusan tersebut menunjukkan Menaker Ida Fauziyah tidak percaya diri dengan program-program Presiden Jokowi yang optimistis bahwa ekonomi pada 2021 akan tumbuh hingga 4-5% .
"Pertanyaannya apakah barang dan jasa yang dihasilkan dari produktivitas kaum pekerja harganya turun? Kan nggak. Hanya dari sisi permintaan yang mengalami penurunan hingga 50-60 persen. Artinya, memang produksi menurun namun seiring juga dengan pengurangan tenaga kerjanya," katanya, Selasa (27/10/2020).
(Baca: UMP 2021 Tak Naik, DPR Minta Jaminan Harga Kebutuhan Pokok Tetap)
Mengacu Surat Edaran (SE) Menaker Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/X/2020, standar upah tahun depan dipastikan tak naik alias tetap sama dengan 2020. Arief mengatakan, sejatinya tidak ada alasan yang tepat bagi menaker untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.
"Ini bisa membuat kekecewaan kaum pekerja dan memicu aksi gelombang demontrasi buruh di seluruh Indonesia, seiring dengan aksi penolakan UU Ciptaker," katanya.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan, keputusan tersebut menunjukkan Menaker Ida Fauziyah tidak percaya diri dengan program-program Presiden Jokowi yang optimistis bahwa ekonomi pada 2021 akan tumbuh hingga 4-5% .
"Pertanyaannya apakah barang dan jasa yang dihasilkan dari produktivitas kaum pekerja harganya turun? Kan nggak. Hanya dari sisi permintaan yang mengalami penurunan hingga 50-60 persen. Artinya, memang produksi menurun namun seiring juga dengan pengurangan tenaga kerjanya," katanya, Selasa (27/10/2020).
(Baca: UMP 2021 Tak Naik, DPR Minta Jaminan Harga Kebutuhan Pokok Tetap)
Mengacu Surat Edaran (SE) Menaker Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/X/2020, standar upah tahun depan dipastikan tak naik alias tetap sama dengan 2020. Arief mengatakan, sejatinya tidak ada alasan yang tepat bagi menaker untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.
"Ini bisa membuat kekecewaan kaum pekerja dan memicu aksi gelombang demontrasi buruh di seluruh Indonesia, seiring dengan aksi penolakan UU Ciptaker," katanya.
Lihat Juga :