Bahas Perpres Pelibatan TNI, DPR: Harus Sesuai UU

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:25 WIB
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly telah menyerahkan draf Rancangan Perpres tentang Tugas TNI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly telah menyerahkan draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ke DPR RI pada tanggal 4 Mei 2020 lalu.

(Baca juga: Dalam 1 Tahun Bekerja, Jaksa Agung Selamatkan Uang Negara)



Selanjutnya akan segera dibahas oleh pimpinan DPR dalam rapat gabungan di masa sidang mendatang yang akan dibuka pada 6 November. (Baca juga: Waspada Hujan dan Angin Dampak Siklon Tropis Molave)

Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengatakan, saat ini Komisi I DPR dan Pemerintah tengah melakukan pembahasan substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan bahwa Perpres ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) di atasnya yakni, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!