Pemerintah Diminta Lindungi WNI yang Bekerja di Kapal Asing
Jum'at, 08 Mei 2020 - 09:48 WIB
JAKARTA - Kasus perbudakan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di atas kapal ikan China menimbulkan reaksi luas.
Tidak hanya keprihatinan, kecaman juga disampaikan banyak pihak menyikapi aksi tersebut. Tidak sedikit yang meminta Pemerintah Indonesia melakukan investigasi atas kasus tersebut.
Sekadar informasi, kasus ini pertama kali mencuat setelah media di Korea Selatan, MBC melaporkan dugaan ABK dipekerjakan selama 18 jam sehari. Bahkan, dalam sebuah cuplikan video, jenazah ABK dibuang atau dilarung ke laut. Sebelumnya dua jenazah juga diperlakukan hal yang sama.
Menurut Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, saat ini belum ada aturan baku yang melindungi ABK di luar negeri.
"Dengan kejadian tiga ABK dilarung ke laut oleh kapal dari China, maka ini merupakan tamparan keras buat Pemerintah Jokowi," kata Jerry kepada SINDOnews, Jumat (8/5/2020).
Jerry menuturkan, pemerintah perlu membuat regulasi yang tepat untuk melindungi WNI yang bekerja dengan perusahaan asing seperti Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Perlindungan terhadap ABK.
Kebijakan ini, khususnya bagi WNI yang bekerja di perairan lepas. Bahkan open recruitment sangat penting diterapkan kepada calon ABK Indonesia. ( )
Selain itu, lanjut dia, lamanya jam kerja juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Dia menyarankan para WNI yang bekerja dengan perusahaan perikanan asing cukup bekerja selama delapan jam dan jika lembur maka pembayaran over time perlu diatur secara jelas.
"Kalau tidak ada regulasi yang melindungi hak ABK kita maka peristiwa yang terjadi atas kapal China bakal terjadi lagi," tuturnya.
Tidak hanya keprihatinan, kecaman juga disampaikan banyak pihak menyikapi aksi tersebut. Tidak sedikit yang meminta Pemerintah Indonesia melakukan investigasi atas kasus tersebut.
Sekadar informasi, kasus ini pertama kali mencuat setelah media di Korea Selatan, MBC melaporkan dugaan ABK dipekerjakan selama 18 jam sehari. Bahkan, dalam sebuah cuplikan video, jenazah ABK dibuang atau dilarung ke laut. Sebelumnya dua jenazah juga diperlakukan hal yang sama.
Menurut Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, saat ini belum ada aturan baku yang melindungi ABK di luar negeri.
"Dengan kejadian tiga ABK dilarung ke laut oleh kapal dari China, maka ini merupakan tamparan keras buat Pemerintah Jokowi," kata Jerry kepada SINDOnews, Jumat (8/5/2020).
Jerry menuturkan, pemerintah perlu membuat regulasi yang tepat untuk melindungi WNI yang bekerja dengan perusahaan asing seperti Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Perlindungan terhadap ABK.
Kebijakan ini, khususnya bagi WNI yang bekerja di perairan lepas. Bahkan open recruitment sangat penting diterapkan kepada calon ABK Indonesia. ( )
Selain itu, lanjut dia, lamanya jam kerja juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Dia menyarankan para WNI yang bekerja dengan perusahaan perikanan asing cukup bekerja selama delapan jam dan jika lembur maka pembayaran over time perlu diatur secara jelas.
"Kalau tidak ada regulasi yang melindungi hak ABK kita maka peristiwa yang terjadi atas kapal China bakal terjadi lagi," tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda