Pemerintah Diminta Lindungi WNI yang Bekerja di Kapal Asing
Jum'at, 08 Mei 2020 - 09:48 WIB
Pemerintah perlu membuat regulasi yang tepat guna melindungi WNI yang menjadi anak buah kapal ikan asing. Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Kasus perbudakan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di atas kapal ikan China menimbulkan reaksi luas.
Tidak hanya keprihatinan, kecaman juga disampaikan banyak pihak menyikapi aksi tersebut. Tidak sedikit yang meminta Pemerintah Indonesia melakukan investigasi atas kasus tersebut.
Sekadar informasi, kasus ini pertama kali mencuat setelah media di Korea Selatan, MBC melaporkan dugaan ABK dipekerjakan selama 18 jam sehari. Bahkan, dalam sebuah cuplikan video, jenazah ABK dibuang atau dilarung ke laut. Sebelumnya dua jenazah juga diperlakukan hal yang sama.
Menurut Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, saat ini belum ada aturan baku yang melindungi ABK di luar negeri.
Tidak hanya keprihatinan, kecaman juga disampaikan banyak pihak menyikapi aksi tersebut. Tidak sedikit yang meminta Pemerintah Indonesia melakukan investigasi atas kasus tersebut.
Sekadar informasi, kasus ini pertama kali mencuat setelah media di Korea Selatan, MBC melaporkan dugaan ABK dipekerjakan selama 18 jam sehari. Bahkan, dalam sebuah cuplikan video, jenazah ABK dibuang atau dilarung ke laut. Sebelumnya dua jenazah juga diperlakukan hal yang sama.
Menurut Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, saat ini belum ada aturan baku yang melindungi ABK di luar negeri.
Lihat Juga :