Hasil Investigasi Helikopter Jatuh di Kendal, Komponen Tidak Standar

Senin, 26 Oktober 2020 - 16:47 WIB
Di kesempatan yang sama, Jenderal Andika menyebutkan, kecelakaan Helikopter MI-17 menjadi tanggung jawab seluruh jajaran TNI Angkatan Darat. Oleh karenanya, harus memberikan perhatian yang lebih terhadap Puspenerbad.

Menurut Andika, bilamana pemenuhan kebutuhan tersebut tidak didapatkan dari internal Puspenerbad, maka bisa melibatkan pihak luar yang memang ahli di bidang penerbangan. ⁣



"Saya ingin semua hal yang ada di Puspenerbad harus dilakukan treatment khusus mulai dari penerimaan personel yang akan menjadi pilot, rekrut pihak luar yang ahli di bidang penerbangan hingga kontrak dengan mitra terkait dengan perlengkapan dan peralatan Puspenerbad. Ini semua untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kejadian seperti ini lagi," ujarnya. (Baca juga: Korban Helikopter Jatuh Kapten Cpn Fredy Vebryanto Dimakamkan di Sleman )

Sekadar informasi, helikopter milik Penerbad Semarang itu jatuh pada Sabtu, 6 Juni 2020 sekitar pukul 14.25 WIB. Kecelakaan tersebut mengakibatkan empat korban tewas dan lima luka-luka. Tiga orang korban yang tewas ditemukan dalam kondisi terbakar di bangkai pesawat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!