DPR Dukung Rencana Pemerintah Bentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi
Senin, 26 Oktober 2020 - 07:48 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty, menyambut baik rencana pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS Koperasi).
“Kita menyambut baik dan mendukung rencana untuk membentuk lembaga penjamin simpanan khusus untuk koperasi. Ini sudah menjadi keinginan para pegiat dan anggota koperasi di Indonesia,” kata Evita Nursanty di Jakarta, menanggapi pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menyebut perlu ada lembaga penjaminan simpanan khusus koperasi di Indonesia agar masyarakat tertarik untuk menempatkan uangnya di koperasi, Senin (26/10/2020). (Baca juga: Titah Jokowi: 40% Belanja K/L Harus Mengalir ke UMKM)
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, keberadaan lembaga penjamin simpanan untuk koperasi akan membuat para anggota koperasi maupun pihak terkait lainnya yang berinvestasi makin lega dan bergairah karena simpanan mereka di koperasi dijamin. Hal ini juga akan menambah keyakinan perkembangan koperasi akan semakin baik ke depan, apalagi dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang memang memberikan iklim yang sangat baik bagi pertumbuhan koperasi dan UMKM. (Baca juga: Wahai Anggota Koperasi! Buruan Manfaatkan Subsidi Bunga Non-KUR)
“Pembentukan LPS Koperasi ini sangat sejalan dengan semangat yang diberikan UU Cipta Kerja bagi perkembangan koperasi. Saya sangat yakin, koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia akan makin penting peranannya ke depan. Apalagi saya melihat ada semangat baru yang ditunjukkan koperasi Indonesia untuk bisa lebih baik dari sisi SDM maupun penggunaan teknologi. Ini semua memang harus difasilitasi, kita beri ruang bagi koperasi untuk tumbuh,” sambungnya. (Baca juga: Perkuat Modal Usaha, Nelayan Didorong Bentuk Koperasi)
Evita sendiri mengaku tidak mengerti mengapa LPS Koperasi ini tidak dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu, padahal dia mendengar tidak sedikit pelaku koperasi yang berharap itu bisa dibahas di sana. Tapi menurutnya terbuka berbagai opsi sebagai payung hukumnya, seperti keputusan menteri atau peraturan menteri, mengacu kepada pembentukan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang dibentuk melalui keputusan menteri koperasi dan UKM.
Sebagai tahap awal, tidak masalah, meskipun nantinya dibutuhkan UU khusus seperti UU No.24 Tahun 2004 yang mengatur Lembaga Penjamin Simpanan untuk perbankan. “Silakan saja, selalu terbuka opsi untuk itu. Misalnya, apakah nanti dia akan menjadi unit di bawah Kementerian Koperasi dan UKM, seperti keberadaan LPDB-KUMKM yang dibentuk melalui keputusan menteri. Tapi saya juga sangat mendukung jika dalam perjalanannya nanti ada UU tersendiri yang mengatur soal LPS Koperasi. Yang penting berjalan dulu, dan kita lihat seperti apa format terbaiknya,” ucapnya.
Hanya saja, Evita mengingatkan, persoalan LPS Koperasi memerlukan pembahasan yang detail mengenai bentuk lembaganya, seperti apa pengawasannya, bagaimana ketentuan mengenai besaran simpanan yang dijamin, siapa saja yang wajib menjadi peserta, berapa kewajiban yang harus dibebankan kepada koperasi peserta dan lainnya.
Dalam hal ini, sebaiknya, Kementerian Koperasi dan UKM mengambil inisiatif untuk mengajak pelaku koperasi di Indonesia untuk berdiskusi. “Yang jelas begitu kita sepakat LPS Koperasi dibentuk maka konsekuensinya cukup banyak, baik bagi pemerintah maupun bagi koperasi. Terutama pengawasannya. Tapi apapun itu saya melihat koperasi di Indonesia akan mau mengikutinya.”
Evita sendiri mengaku ingin melihat koperasi Indonesia akan banyak yang menjadi pelaku ekonomi global sebagaimana ditunjukkan koperasi koperasi di berbagai negara di Eropa seperti Perancis, Jerman, Amerika Serikat maupun Jepang. “Ini momentum koperasi untuk bertumbuh, dan iklimnya sudah dibentuk. Semoga koperasi kita bisa besar dan kuat menjadi pemain global seperti yang pernah diharapkan Presiden Joko Widodo,” kata Evita.
“Kita menyambut baik dan mendukung rencana untuk membentuk lembaga penjamin simpanan khusus untuk koperasi. Ini sudah menjadi keinginan para pegiat dan anggota koperasi di Indonesia,” kata Evita Nursanty di Jakarta, menanggapi pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menyebut perlu ada lembaga penjaminan simpanan khusus koperasi di Indonesia agar masyarakat tertarik untuk menempatkan uangnya di koperasi, Senin (26/10/2020). (Baca juga: Titah Jokowi: 40% Belanja K/L Harus Mengalir ke UMKM)
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, keberadaan lembaga penjamin simpanan untuk koperasi akan membuat para anggota koperasi maupun pihak terkait lainnya yang berinvestasi makin lega dan bergairah karena simpanan mereka di koperasi dijamin. Hal ini juga akan menambah keyakinan perkembangan koperasi akan semakin baik ke depan, apalagi dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang memang memberikan iklim yang sangat baik bagi pertumbuhan koperasi dan UMKM. (Baca juga: Wahai Anggota Koperasi! Buruan Manfaatkan Subsidi Bunga Non-KUR)
“Pembentukan LPS Koperasi ini sangat sejalan dengan semangat yang diberikan UU Cipta Kerja bagi perkembangan koperasi. Saya sangat yakin, koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia akan makin penting peranannya ke depan. Apalagi saya melihat ada semangat baru yang ditunjukkan koperasi Indonesia untuk bisa lebih baik dari sisi SDM maupun penggunaan teknologi. Ini semua memang harus difasilitasi, kita beri ruang bagi koperasi untuk tumbuh,” sambungnya. (Baca juga: Perkuat Modal Usaha, Nelayan Didorong Bentuk Koperasi)
Evita sendiri mengaku tidak mengerti mengapa LPS Koperasi ini tidak dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu, padahal dia mendengar tidak sedikit pelaku koperasi yang berharap itu bisa dibahas di sana. Tapi menurutnya terbuka berbagai opsi sebagai payung hukumnya, seperti keputusan menteri atau peraturan menteri, mengacu kepada pembentukan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang dibentuk melalui keputusan menteri koperasi dan UKM.
Sebagai tahap awal, tidak masalah, meskipun nantinya dibutuhkan UU khusus seperti UU No.24 Tahun 2004 yang mengatur Lembaga Penjamin Simpanan untuk perbankan. “Silakan saja, selalu terbuka opsi untuk itu. Misalnya, apakah nanti dia akan menjadi unit di bawah Kementerian Koperasi dan UKM, seperti keberadaan LPDB-KUMKM yang dibentuk melalui keputusan menteri. Tapi saya juga sangat mendukung jika dalam perjalanannya nanti ada UU tersendiri yang mengatur soal LPS Koperasi. Yang penting berjalan dulu, dan kita lihat seperti apa format terbaiknya,” ucapnya.
Hanya saja, Evita mengingatkan, persoalan LPS Koperasi memerlukan pembahasan yang detail mengenai bentuk lembaganya, seperti apa pengawasannya, bagaimana ketentuan mengenai besaran simpanan yang dijamin, siapa saja yang wajib menjadi peserta, berapa kewajiban yang harus dibebankan kepada koperasi peserta dan lainnya.
Dalam hal ini, sebaiknya, Kementerian Koperasi dan UKM mengambil inisiatif untuk mengajak pelaku koperasi di Indonesia untuk berdiskusi. “Yang jelas begitu kita sepakat LPS Koperasi dibentuk maka konsekuensinya cukup banyak, baik bagi pemerintah maupun bagi koperasi. Terutama pengawasannya. Tapi apapun itu saya melihat koperasi di Indonesia akan mau mengikutinya.”
Evita sendiri mengaku ingin melihat koperasi Indonesia akan banyak yang menjadi pelaku ekonomi global sebagaimana ditunjukkan koperasi koperasi di berbagai negara di Eropa seperti Perancis, Jerman, Amerika Serikat maupun Jepang. “Ini momentum koperasi untuk bertumbuh, dan iklimnya sudah dibentuk. Semoga koperasi kita bisa besar dan kuat menjadi pemain global seperti yang pernah diharapkan Presiden Joko Widodo,” kata Evita.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda