BPH Migas Sosialisasi Tugas, Fungsi, dan Capaian Kinerja BPH Migas TA 2020

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:42 WIB
BPH Migas menggelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja BPH Migas Tahun Anggaran 2020 yang bertempat di Maros, Sulawesi Selatan (23/10/2020).
MAROS - BPH Migas menggelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja BPH Migas Tahun Anggaran 2020 yang bertempat di Maros, Sulawesi Selatan (23/10/2020).

Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ady Mulyawan Raksanegara, Sales Branch Manager PT. Pertamina (Persero) Sulawesi Selatan Unggul Adi Wibowo. Peserta yang hadir berjumlah 100 orang yang berasal dari masyarakat, penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan mahasiswa.

Dalam paparannya, Ady Mulyawan Raksanegara selaku Kepala Bagian Hukum dan Humas BPH Migas mengemukakan bahwa BPH Migas merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan pendistribusian BBM dan jaringan Gas Bumi sesuai UU 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Di mana Hilir Migas meliputi pengolahan, penyimpanan, pendistribusian dan niaga. BPH Migas tidak dibawah Kementerian, melainkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden “Kami (BPH Migas) senantiasa memastikan agar BBM untuk menunjang kegiatan setiap daerah tersedia, dan kuota yang diberikan oleh BPH Migas dapat tercukupi,” jelasnya.



Menurutnya, BPH Migas selalu menjaga pendistribusian BBM khususnya JBT ke seluruh wilayah di Indonesia terjamin. Bahwa kewenangan BPH Migas terkait gas, adalah yang melalui jaringan pipa, tidak termasuk yang menggunakan tabung, yang itu langsung Dirjen ESDM ke Pertamina.

"BPH Migas dibentuk terkait gas, punya kewenangan menentukan toll fee untuk jaringan transmisi, juga harga untuk jaringan distribusi yang sampai ke konsumen, juga melelang pemasangan pipa. Lingkup jaringan gas, saat ini BPH Migas sudah menetapkan 61 ruas toll fee yg sdh ada pipa transmisi, juga untuk 52 Kabupaten /Kota yang sudah ada jaringan distribusi, harganya sudah ditetapkan BPH Migas," paparnya.

Gas yang lewat pipa harganya lebih murah, juga tekanan lebih rendah sehingga resiko lebih kecil. BPH Migas juga menetapkan kuota BBM, JBT solar maupun JBKP premium nasional . Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, JBT solar tahun 2020 kuota 512.826 KL, realisasi 324.275 (63,23%), terverifikasi Januari sd September, sedangkan untuk JBKP premium kuota th 2020 adalah 759.732 KL, realisasi 563.400 (74,19%) berdasarkan data terverifikasi Januari sd September. Yang didistribusikan melewati 1 SPBB, 225 SPBU, 56 SPBN dan 3 tipe lainnya. Saat ini BPH Migas juga sedang mendalami cadangan BBM Nasional.

BPH Migas juga berperanan mendamaikan jika ada perselisihan antar usaha lingkup ini sebagai mediator.

Saat ini juga sedang diterapkan IT Nozzle SPBU Pertamina, juga kewajiban mencatat nomor polisi kendaraan yang mengisi BBM, sebagai ikhtiar agar verifikasi yang dilakukan BPH Migas lebih akurat.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More