Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Tangkap Gus Nur di Malang
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 09:40 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan. Foto/ANTARA FOTO
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan.
Direktur Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi membenarkan adanya penangkapan Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada dini hari tadi. "Benar (ada penangkapan Gus Nur di Malang)," kata Slamet saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020). (Baca juga: Dinyatakan Hakim Menghina Kader Muda NU, Sugi Divonis 1,5 Tahun)
Namun, polisi belum bisa memaparkan lebih jauh konstruksi hukum terkait penangkapan Gus Nur ini. Pasalnya, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sekadar diketahui, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU), dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.
Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.
Direktur Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi membenarkan adanya penangkapan Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada dini hari tadi. "Benar (ada penangkapan Gus Nur di Malang)," kata Slamet saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020). (Baca juga: Dinyatakan Hakim Menghina Kader Muda NU, Sugi Divonis 1,5 Tahun)
Namun, polisi belum bisa memaparkan lebih jauh konstruksi hukum terkait penangkapan Gus Nur ini. Pasalnya, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sekadar diketahui, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU), dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.
Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.
Lihat Juga :