Istana: Naskah UU Ciptaker dalam Proses Penandatanganan Presiden

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 20:38 WIB
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan update perkembangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang dalam proses merapikan naskah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan update perkembangan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) . Dia mengatakan bahwa proses merapikan naskah UU Ciptaker telah dituntaskan.

(Baca juga: Antre Bansos, Ribuan Warga Ciampea Abaikan Protokol Kesehatan)

Dia pun mengkonfirmasi bahwa hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker. (Baca juga: Jadi Ikon Baru, Jokowi Puji Arsitektur Jembatan Teluk Kendari)

"Proses cleansing Setneg sudah selesai. Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker," kata Dini, Jumat (23/10/2020).

Dia mengatakan, saat ini tengah diproses untuk diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden," ungkapnya.



Dini memastikan setelah naskah tersebut diundangkan maka publik bisa mengaksesnya. "(Publik bisa akses) setelah naskah UU ditandatangani presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More