Mentan Sebut UU Ciptaker Menata Ulang Kewenangan Daerah

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 12:32 WIB
FGD yang dipandu Anggota Dewan Pakar Desi Albert Mamahit, menampilkan narsumber selain Yasin Limpo yakni Ketua DPP Nasdem, Dr. Atang Irawan, dan Rino Wicaksono, dosen Arsitektur Institut Teknologi Indonesia.

Diakui Yasin Limpo, dengan disahkannya UU CK ini,khsususnya mengenai kewenangan daerah, muncul berbagai isu dan juga spekulasi yang kurang tepat, bahkan ada yang mempertentangkan dengan otonomi daerah.

"Ini semua harus dijawab dan dijelaskan dengan jernih. Karena itu dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP, harus dijelaskan dan diangkat peran dan kewenangan daerah. Sebaiknya sejumlah kepala daerah yang mewakili pulau diIndonesia dilibatkan dalam penyusunan RPP UU CK ini," usulnya.

Sebagai mantan kepala daerah yang pernah menjabat bupati, wakil gubernur dan juga gubernur, Yasin Limpo mengaku paham benar bagaimana suasana psikologis para kepala daerah dalam menyikapi UU CK ini, khususnya menyangkut kewenangan daerah. Karena itu, asas desentralisasi harus tetap dijaga dan pemerintah pusat bisa mendrive daerah.

"Dalam RPP , kita juga harus mempunyai framework, bagaimana pemerintah pusat membuat syarat-syarat soal kewenangan, lalu daerah tetap diberi ruang untuk tetap memiliki kewenangan, baik dalam perizinan maupun mengatur tata ruang. Selain itu, saya ingatkan, jangan sampai ada manuver-manuver sempit dalam penyusunan RPP. Ini yang harus kita kawal benar," ujar Yasin Limpo mengingatkan.

Terkait Penataan Ruang, Yasin Limpo menjelaskan, UU CK ini menyempurnakan UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 1 (ayat 7 dan 8). Lalu menyempurnakan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang, karena penataan ruang ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan diatur melalui PP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!