MAPPI Minta Pemerintah Segera Realisasikan RUU untuk Profesi Penilai

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 03:09 WIB
Hamid menjelaskan pada saat Penilai menentukan nilai ganti kerugian terkait pengadaan tanah maka masyarakat menolak. Hal itulah yang kemudian terjadi pengaduan dari yang berskala kecil sampai skala besar.

Contoh lain menurut Hamid terkait lelang yang mana dalam setahun terakhir kredit macet meningkat. Sehingga persoalan kredit macet tersebut berujung pada agunan yang diambil alih oleh Bank dan kemudian dilelang. (Baca juga: Naskah RUU Cipta Kerja Disampaikan ke Presiden)

“Itu juga terjadi penolakan masyarakat terhadap hasil penilaian, sebagian penolakan masyarakat itu kadang-kadang masuk kepada gugatan hukum pidana dan perdata,” terangnya.

Karena profesi penilai sebenarnya hanya tunduk kepada kode etik dan standar. Hamid dalam webinar itu menegaskan bahwa MAPPI ingin melihat bagaimana perspektif pidana dan perdata serta apa yang harus dilakukan untuk memitigasi risiko hukum.

Hamid mengatakan profesi Penilai memang diatur dalam beberapa peraturah Menteri, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penilai Publik. Selain itu, menyangkut pengadaan tanah juga diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2012 terkait pengadaan tanah yang harus melibatkan Penilai. Namun, payung hukum untuk profesi Penilai sendiri juga dibutuhkan.

“Jadi memang harus ada RUU yang sebenarnya itu sudah dipersiapkan, itu harusnya inisiatif dari pemerintah dan DPR karena yang diatur bukan hanya profesinya tetapi kepastian terhadap opini nilai,” paparnya.

Lebih lanjut Hamid mengatakan kepastian proses melakukan pekerjaan penilaian juga memang harus diperlukan payung hukum. Hal itu agar semua masyarakat terikat dengan apa yang dilakukan oleh Penilai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!