Tuntutan Seumur Hidup Benny Tjokro Dinilai Bukti Keseriusan Kejagung

Kamis, 22 Oktober 2020 - 21:06 WIB
Kejagung menuntut Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro atas dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya diapresiasi Praktisi Hukum Fahri Bachmid. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menuntut Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro atas dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diapresiasi Praktisi Hukum Fahri Bachmid. Kata Fahri, tuntutan itu sangat penting dalam praktik penerapan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia saat ini.

(Baca juga: Spirit Jogo Tonggo, Menjaga Kesehatan Warga Desa Klari Boyolali di Masa Pandemi Covid-19)



"Kebijakan yuridis Jaksa Agung dalam mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap para terdakwa Benny Tjokro merupakan suatu terobosan hukum yang sangat penting, signifikan, dan progresif dalam praktek penerapan hukum tipikor selama ini di Indonesia," ujar Fahri, Kamis (22/10/2020).

(Baca juga: TKI Meninggal di Malaysia, Keluarga Diminta Siapkan Uang)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!