Tuntutan Seumur Hidup Benny Tjokro Dinilai Bukti Keseriusan Kejagung
Kamis, 22 Oktober 2020 - 21:06 WIB
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menuntut Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro atas dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diapresiasi Praktisi Hukum Fahri Bachmid. Kata Fahri, tuntutan itu sangat penting dalam praktik penerapan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia saat ini.
(Baca juga: Spirit Jogo Tonggo, Menjaga Kesehatan Warga Desa Klari Boyolali di Masa Pandemi Covid-19)
"Kebijakan yuridis Jaksa Agung dalam mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap para terdakwa Benny Tjokro merupakan suatu terobosan hukum yang sangat penting, signifikan, dan progresif dalam praktek penerapan hukum tipikor selama ini di Indonesia," ujar Fahri, Kamis (22/10/2020).
(Baca juga: TKI Meninggal di Malaysia, Keluarga Diminta Siapkan Uang)
Dia menilai tuntutan seumur hidup terhadap Benny menunjukkan suatu komitmen dan keseriusan Kejagung dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara Jiwasraya. Dia mengatakan hal itu juga telah sejalan dengan ekspektasi dan rasa keadilan masyarakat.
Dia melanjutkan, tuntutan itu juga proporsional mengingat dugaan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, yaitu sebesar Rp16,8 Triliun. Kendati demikian, dia berpendapat secara teknis dan kelaziman ini merupakan langkah dan kebijakan yang tidak biasa (generik).
"Kejaksaan Agung telah mengambil posisi dan kebijakan hukum yang proporsional, sekaligus sebagai suatu langkah serius dan berani dalam perkara ini," ujarnya.
Berdasarkan perangkat hukum positif yang tersedia, Fahri menyarankan penyidik melakukan penelusuran aset (asset tracking), serta pemulihan kerugian keuangan negara (Loss Recovery)terhadap para tersangka. Sebab, dengan cara itu seluruh potensi serta dugaan kepemilikan aset secara tidak wajar dapat dirampas serta dikembalikan kepada negara.
Selain itu, dia menegaskan Benny merupakan pintu masuk untuk membuka kotak pandora dari kasus Jiwasraya. Dia mengingatkan penyidikan lanjutan yang harus dan mutlak dilakukan oleh penyidik Kejagung saat ini.
"Apalagi tentunya semua ini berangkat dari konstruksi dakwaan serta putusan hakim kemarin atas para terdakwa atau terpidana Benny Tjokro cs," ujar Fahri,
Jika dicermati berbagai dakwaan yang disusun secara terpisah dari JPU terhadap para terdakwa Jiwasraya, Fahri melihat cukup banyak orang serta pihak yang terlibat dalam perkara itu, mulai yang berasal dari Jiwasraya, pihak swasta, maupun pihak yang lain.
"Jika dikonstruksikan perkara ini secara lebih komprehensif, maka banyak pihak yang potensial akan terjaring dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum, ini hendaknya menjadi agenda 'top priority' Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus Jiwasraya ini, sekaligus dapat menciptakan 'legacy' proses penegakan hukum Tipikor yang berani dan strategis," ujarnya.
(Baca juga: Spirit Jogo Tonggo, Menjaga Kesehatan Warga Desa Klari Boyolali di Masa Pandemi Covid-19)
"Kebijakan yuridis Jaksa Agung dalam mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap para terdakwa Benny Tjokro merupakan suatu terobosan hukum yang sangat penting, signifikan, dan progresif dalam praktek penerapan hukum tipikor selama ini di Indonesia," ujar Fahri, Kamis (22/10/2020).
(Baca juga: TKI Meninggal di Malaysia, Keluarga Diminta Siapkan Uang)
Dia menilai tuntutan seumur hidup terhadap Benny menunjukkan suatu komitmen dan keseriusan Kejagung dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara Jiwasraya. Dia mengatakan hal itu juga telah sejalan dengan ekspektasi dan rasa keadilan masyarakat.
Dia melanjutkan, tuntutan itu juga proporsional mengingat dugaan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, yaitu sebesar Rp16,8 Triliun. Kendati demikian, dia berpendapat secara teknis dan kelaziman ini merupakan langkah dan kebijakan yang tidak biasa (generik).
"Kejaksaan Agung telah mengambil posisi dan kebijakan hukum yang proporsional, sekaligus sebagai suatu langkah serius dan berani dalam perkara ini," ujarnya.
Berdasarkan perangkat hukum positif yang tersedia, Fahri menyarankan penyidik melakukan penelusuran aset (asset tracking), serta pemulihan kerugian keuangan negara (Loss Recovery)terhadap para tersangka. Sebab, dengan cara itu seluruh potensi serta dugaan kepemilikan aset secara tidak wajar dapat dirampas serta dikembalikan kepada negara.
Selain itu, dia menegaskan Benny merupakan pintu masuk untuk membuka kotak pandora dari kasus Jiwasraya. Dia mengingatkan penyidikan lanjutan yang harus dan mutlak dilakukan oleh penyidik Kejagung saat ini.
"Apalagi tentunya semua ini berangkat dari konstruksi dakwaan serta putusan hakim kemarin atas para terdakwa atau terpidana Benny Tjokro cs," ujar Fahri,
Jika dicermati berbagai dakwaan yang disusun secara terpisah dari JPU terhadap para terdakwa Jiwasraya, Fahri melihat cukup banyak orang serta pihak yang terlibat dalam perkara itu, mulai yang berasal dari Jiwasraya, pihak swasta, maupun pihak yang lain.
"Jika dikonstruksikan perkara ini secara lebih komprehensif, maka banyak pihak yang potensial akan terjaring dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum, ini hendaknya menjadi agenda 'top priority' Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus Jiwasraya ini, sekaligus dapat menciptakan 'legacy' proses penegakan hukum Tipikor yang berani dan strategis," ujarnya.
(maf)
tulis komentar anda