Institusionalisasi Pancasila, Solusi Penataan Regulasi Daerah

Kamis, 22 Oktober 2020 - 07:12 WIB
Sementara, Divisi Pelayanan Hukum dan Kanwil Kemenkumham Kepri, Darsyad, menekankan idealnya pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

"Selama ini terjadinya disharmoni peraturan perundang-undangan lantaran pembentukannya dilakukan oleh lembaga yang berbeda, pejabat yang berwenang berganti-ganti, pendekatan sektoral dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, lemahnya koordinasi, dan akses masyarakat untuk berpartisipasi kurang", jelasnya.

Sementara itu Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Agung Dhamar Syakti berpandangan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila sejatinya sesuai visi poros maritim. Yakni menjadikan rakyat maju, berdaulat, kuat, dan mandiri. Hanya saja, kelembagaan berbagai produk Hukum-Undang Undang ternyata tidak disertai proses penanaman nilai nilai hakiki.

"Pengawasan terpadu terhadap pelaksanaan di lapangan, mulai dari pesisir, zona-zona laut sangat diharapkan guna meningkatkan kualitas reinternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan paradigma negara maritim," jelas Agung.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!