Pendaftaran Calon Sekjen KY Dibuka hingga 27 Oktober, Ini Persyaratannya
Kamis, 22 Oktober 2020 - 05:14 WIB
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) hasil bentukan Presiden melaksanakan Seleksi Terbuka Calon Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Yudisial (KY) terhitung sejak 13 Oktober 2020 hingga 27 Oktober 2020. Jabatan Sekjen KY kosong lantaran pejabat sebelumnya meninggal dunia.
Pelaksanaan seleksi termaktub dalam salinan 'Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-JPM/KP.02.02/10/2020 tentang Seleksi Terbuka Calon Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2020'. Pengumuman ditandatangani Ketua Pansel Suparman Marzuki tertanggal 13 Oktober 2020.
Suparman Marzuki menyatakan, Pansel Calon Sekjen KY dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 156/TPA Tahun 2020 tentang Pembentukan Pansel Calon Sekjen KY. Seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekjen KY, tutur Suparman, juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Dengan ini kami Panitia Seleksi Calon Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, mengundang para pegawai negeri sipil yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi terbuka pengisian jabatan tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut: nama jabatan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial," ujar Suparman sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan pengumuman, Rabu (21/10/2020).
( ).
Ada 15 persyaratan bagi calon yang ingin melamar jabatan. Pertama, berstatus sebagai PNS. Kedua, memiliki kualifikasi pendidikan strata satu atau diploma IV, diutamakan strata 2 ilmu hukum/administrasi negara/ilmu pemerintahan/ilmu politik/ekonomi. Ketiga, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Keempat, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Kelima, usia paling tinggi 58 tahun pada 1 Januari 2021.
Keenam, sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Ketujuh, memiliki pangkat paling rendah sekurang-kurangnya pembina utama muda golongan ruang IV/C. Kedelapan, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang akan diduduki kumulatif paling singkat selama 7 tahun. Kesembilan, sedang atau pernah menduduki jabatan tinggi pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun pada saat pendaftaran. Kesepuluh, telah mengikuti dan seleksi diklat kepemimpinan tingkat II atau diklat fungsional ahli utama.
Kesebelas, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keduabelas, mendapat persetujuan/rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang diberi delegasi wewenang. Ketigabelas, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada jabatan terakhir. Keempatbelas, telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak setidak-tidaknya dalam 2 tahun terakhir. Terakhir, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Peserta wajib mengajukan lamaran secara online melalui situs seleksijpm.komisiyudisial.go.id dengan melampirkan dokumen persyaratan lamaran yang harus diunggah dengan format pdf. Ada 15 dokumen persyaratan. Di antaranya yakni surat lamaran ditandatangani di atas meterai 6.000, ijazah, KTP, NPWP, pas foto ukuran 4x6 berlatar merah, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan dari dokter pemerintah.
Pelaksanaan seleksi termaktub dalam salinan 'Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-JPM/KP.02.02/10/2020 tentang Seleksi Terbuka Calon Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2020'. Pengumuman ditandatangani Ketua Pansel Suparman Marzuki tertanggal 13 Oktober 2020.
Suparman Marzuki menyatakan, Pansel Calon Sekjen KY dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 156/TPA Tahun 2020 tentang Pembentukan Pansel Calon Sekjen KY. Seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekjen KY, tutur Suparman, juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Dengan ini kami Panitia Seleksi Calon Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, mengundang para pegawai negeri sipil yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi terbuka pengisian jabatan tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut: nama jabatan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial," ujar Suparman sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan pengumuman, Rabu (21/10/2020).
( ).
Ada 15 persyaratan bagi calon yang ingin melamar jabatan. Pertama, berstatus sebagai PNS. Kedua, memiliki kualifikasi pendidikan strata satu atau diploma IV, diutamakan strata 2 ilmu hukum/administrasi negara/ilmu pemerintahan/ilmu politik/ekonomi. Ketiga, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Keempat, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Kelima, usia paling tinggi 58 tahun pada 1 Januari 2021.
Keenam, sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Ketujuh, memiliki pangkat paling rendah sekurang-kurangnya pembina utama muda golongan ruang IV/C. Kedelapan, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang akan diduduki kumulatif paling singkat selama 7 tahun. Kesembilan, sedang atau pernah menduduki jabatan tinggi pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun pada saat pendaftaran. Kesepuluh, telah mengikuti dan seleksi diklat kepemimpinan tingkat II atau diklat fungsional ahli utama.
Kesebelas, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keduabelas, mendapat persetujuan/rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang diberi delegasi wewenang. Ketigabelas, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada jabatan terakhir. Keempatbelas, telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak setidak-tidaknya dalam 2 tahun terakhir. Terakhir, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Peserta wajib mengajukan lamaran secara online melalui situs seleksijpm.komisiyudisial.go.id dengan melampirkan dokumen persyaratan lamaran yang harus diunggah dengan format pdf. Ada 15 dokumen persyaratan. Di antaranya yakni surat lamaran ditandatangani di atas meterai 6.000, ijazah, KTP, NPWP, pas foto ukuran 4x6 berlatar merah, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan dari dokter pemerintah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda