Beri Perlindungan di Masa Pandemi, Pemerintah Repatriasi 27 ABK WNI dari Suriname

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:08 WIB
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), tercatat ada 27 pekerja migran Indonesia (PMI) yang berhasil dipulangkan dari Suriname. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda banyak negara, pemerintah terus mengulurkan bantuan perlindungan terhadap warga negara Indonesia ( WNI ) di luar negeri. Mereka di antaranya adalah anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di Suriname.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), tercatat ada 27 pekerja migran Indonesia (PMI) yang berhasil dipulangkan dari Suriname. Proses repatriasi itu berjalan lancar berkat bantuan fasilitasi yang diberikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paramaribo. (Baca juga: Kasus Baru di Tiga Negara, 1.651 WNI Positif Covid-19)



“Pada 10 Oktober lalu, KBRI Paramaribo telah membantu repatriasi 15 PMI ABK yang berselisih dengan perusahaan di Suriname. Para WNI tersebut sebelumnya berada di rumah penampungan sementara selama 4 bulan 7 hari. Mereka melarikan diri dari perusahaan perikanan Suriname karena terjadi perselisihan dengan pemilik perusahaan pada 3 Juni 2020,” terang Kemlu di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Tak hanya itu, KBRI Paramaribo juga telah membantu repatriasi 12 pekerja migran asal Indonesia pada 3 Oktober. “Repatriasi ke-12 orang tersebut bersifat mandiri. Tiket kepulangan dibiayai oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka karena para WNI telah menyelesaikan kontrak kerjanya di Suriname,” imbuh Kemlu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!