UU Cipta Kerja, Strategi Pemerintah Cegah Tingginya Angka Pengangguran

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:42 WIB
UU Cipta Kerja dinilai menjadi upaya pemerintah memperingkas birokrasi di Indonesia, setelah 16 paket kebijakan ekonomi dinilai kurang efektif. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) dinilai menjadi upaya pemerintah memperingkas birokrasi di Indonesia, setelah 16 paket kebijakan ekonomi dinilai kurang efektif. Karena ternyata, investor ataupun pengusaha masih menemui hambatan di tingkat aturan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengatakan sinkronisasi aturan diperlukan dalam upaya mempermudah investasi di Indonesia. Sebab, dia menilai masih banyaknya aturan yang overlapping baik di pusat maupun daerah. (Baca juga: Masyarakat Diminta Jeli Melihat Pasal-Pasal UU Cipta Kerja)



"Ini kenapa investasi di Indonesia masih belum optimal. Karena investasi beberapa tahun terakhir, lebih banyak di sektor jasa, bukan padat karya, makanya tidak bisa menyerap banyak tenaga kerja," ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Dia menerangkan peringkasan perizinan dan birokratisasi bertujuan untuk mengundang investor padat karya agar berlabuh ke Indonesia. Ini sangat penting dilakukan, terutama pada masa pandemi COVID-19 yang menyerang perekonomian dunia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!