UU Cipta Kerja Dinilai Punya Sisi Positif untuk Petani
Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:05 WIB
Sebelum diubah, Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2013 berbunyi "Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi Pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional."
Setelah muncul UU Ciptaker, aturan itu berubah menjadi "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengutamakan dan meningkatkan produksi Pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional."
"Kalau produksi pangan dalam negeri ditingkatkan, petani bisa diuntungkan," kata Felippa.
Terkait, ketahanan pangan ini memang menjadi perhatian pemerintah. Data cips-indonesia.org yang dihimpun dari Global Food Security Index, Indonesia berada di ranking 62 dari 113 negara terkait ketahanan pangan.
Akibatnya dari itu, kata dia, lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan bernutrisi karena terhambat harga yang mahal.
Lebih lanjut, dia mengatakan, peningkatan pangan domestik ini berarti hasil panen bertambah. Di sisi lain, ongkos produksi perlu diturunkan agar menguntungkan petani.
Setelah muncul UU Ciptaker, aturan itu berubah menjadi "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengutamakan dan meningkatkan produksi Pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional."
"Kalau produksi pangan dalam negeri ditingkatkan, petani bisa diuntungkan," kata Felippa.
Terkait, ketahanan pangan ini memang menjadi perhatian pemerintah. Data cips-indonesia.org yang dihimpun dari Global Food Security Index, Indonesia berada di ranking 62 dari 113 negara terkait ketahanan pangan.
Akibatnya dari itu, kata dia, lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan bernutrisi karena terhambat harga yang mahal.
Lebih lanjut, dia mengatakan, peningkatan pangan domestik ini berarti hasil panen bertambah. Di sisi lain, ongkos produksi perlu diturunkan agar menguntungkan petani.
Lihat Juga :