Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Pemerintah Harus Kelola Kritik Jadi Energi Positif
Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:14 WIB
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, semua persoalan tersebut membuat bangsa ini berada dalam kegentingan atau kedaruratan. FOTO/SINDOnews/ABDUL ROCHIM
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin hari ini genap satu tahun memimpin bangsa Indonesia. Berbagai persoalan datang silih berganti pada satu tahun pertama periode kedua kepemimpinan Jokowi. Mulai menurunnya ekonomi global yang berefek pada pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi, serta pandemi COVID-19 yang memporakporandakan seluruh sendi kehidupan masyarakat dan bangsa.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, semua persoalan tersebut membuat bangsa ini berada dalam kegentingan atau kedaruratan. Karena itu, Presiden pada tahun pertama periode kedua, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Uncang-Undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Ekonomi Nasional Dampak COVID-19.
"Situasinya genting maka Presiden atau Pemerintah mengubah rencana kerja, sekaligus alokasi anggaran. Kalau di APBN jelas defisit meninggi, dan Perppu in dimaksudkan agar Indonesia bisa mengatasi krisis yang lebih parah dengan jatuhnya perekonomian," kata Jazilul Fawaid di sela mengikuti prosesi wisuda doktoran Universitas Negeri Jakarta (UNJ) secara virtual, Selasa (20/10/2020). (Baca juga: Laporan Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf: Dari Merombak Anggaran hingga Berburu Vaksin )
Dikatakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) ini, dampak pandemi COVID-19 menyentuh semua sendi kehidupan, mulai perbankan, UMKM, dan kegiatan ekonomi masyarakat. "Dan Perppu keluar juga menjadi polemik, apakah di DPR maupun di masyarakat karena banyak pasal yang isinya mendelegitimasi banyak undang-undang, termasuk UU MD3. Nah semata-mata kebijakan ini diambil untuk menyelamatkan ekonomi nasional sehingga menyelamatkan rakyat dari penderitaan," katanya.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, semua persoalan tersebut membuat bangsa ini berada dalam kegentingan atau kedaruratan. Karena itu, Presiden pada tahun pertama periode kedua, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Uncang-Undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Ekonomi Nasional Dampak COVID-19.
"Situasinya genting maka Presiden atau Pemerintah mengubah rencana kerja, sekaligus alokasi anggaran. Kalau di APBN jelas defisit meninggi, dan Perppu in dimaksudkan agar Indonesia bisa mengatasi krisis yang lebih parah dengan jatuhnya perekonomian," kata Jazilul Fawaid di sela mengikuti prosesi wisuda doktoran Universitas Negeri Jakarta (UNJ) secara virtual, Selasa (20/10/2020). (Baca juga: Laporan Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf: Dari Merombak Anggaran hingga Berburu Vaksin )
Dikatakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) ini, dampak pandemi COVID-19 menyentuh semua sendi kehidupan, mulai perbankan, UMKM, dan kegiatan ekonomi masyarakat. "Dan Perppu keluar juga menjadi polemik, apakah di DPR maupun di masyarakat karena banyak pasal yang isinya mendelegitimasi banyak undang-undang, termasuk UU MD3. Nah semata-mata kebijakan ini diambil untuk menyelamatkan ekonomi nasional sehingga menyelamatkan rakyat dari penderitaan," katanya.
Lihat Juga :