PDIP Tegaskan UU Cipta Kerja Menguatkan UMKM
Senin, 19 Oktober 2020 - 17:12 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) , Nabil Haroen menganggap, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan rakyat. Salah satunya, beleid tersebut amat memikirkan nasib pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
Menurut Nabil, pemerintah sejak awal menyampaikan pentingnya peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga telah mengguyurkan beberapa bantuan, baik modal maupun pelatihan keahlian khusus.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
Hal itu dilakukan agar pelaku UMKM lebih mandiri dan memiliki daya saing. "Ini merupakan wujud perhatian dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat kecil," kata Nabil kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
(Baca juga: Pollycarpus dari Mantan Terpidana Kasus Munir, Meninggal Dunia)
Pakar Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Payaman Simanjuntak menilai, UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI tidak dibuat khusus untuk ukningestor asing atau pemodal besar. Dia menjelaskan, kemudahan untuk investor asing sudah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
UU Cipta Kerja, kata Payaman, justru sangat menguntungkan investor atau pengusaha kelas kecil dan menengah dengan berbagai macam kemudahannya. Oleh sebab itu, hal ini bisa menjadi peluang bagi pekerja atawa buruh yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi di perusahaan tempat bekerja.
Buruh bisa beralih profesi menjadi pebisnis atau pengusaha skala kecil dan menengah. "Jelas UU Cipta Kerja menguntungkan kaum buruh juga. Untuk buruh, bisa saja tidak usah jadi buruh sepanjang zaman. Dia bisa menjadi beralih profesi menjadi pebisnis," ucap Payaman.
Di samping kemudahan sektor perizinan, kata Payaman, pebisnis skala kecil dan menengah juga mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui modal dan sebagainya. Bagi buruh yang mau beralih profesi menjadi pebisnis, bisa membuka lapangan pekerjaan baru.
"Jadi kalau hanya mimpi menjadi buruh kasar, bagaimana kita mau maju," kata dia.
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
Menurut Nabil, pemerintah sejak awal menyampaikan pentingnya peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga telah mengguyurkan beberapa bantuan, baik modal maupun pelatihan keahlian khusus.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
Hal itu dilakukan agar pelaku UMKM lebih mandiri dan memiliki daya saing. "Ini merupakan wujud perhatian dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat kecil," kata Nabil kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
(Baca juga: Pollycarpus dari Mantan Terpidana Kasus Munir, Meninggal Dunia)
Pakar Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Payaman Simanjuntak menilai, UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI tidak dibuat khusus untuk ukningestor asing atau pemodal besar. Dia menjelaskan, kemudahan untuk investor asing sudah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
UU Cipta Kerja, kata Payaman, justru sangat menguntungkan investor atau pengusaha kelas kecil dan menengah dengan berbagai macam kemudahannya. Oleh sebab itu, hal ini bisa menjadi peluang bagi pekerja atawa buruh yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi di perusahaan tempat bekerja.
Buruh bisa beralih profesi menjadi pebisnis atau pengusaha skala kecil dan menengah. "Jelas UU Cipta Kerja menguntungkan kaum buruh juga. Untuk buruh, bisa saja tidak usah jadi buruh sepanjang zaman. Dia bisa menjadi beralih profesi menjadi pebisnis," ucap Payaman.
Di samping kemudahan sektor perizinan, kata Payaman, pebisnis skala kecil dan menengah juga mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui modal dan sebagainya. Bagi buruh yang mau beralih profesi menjadi pebisnis, bisa membuka lapangan pekerjaan baru.
"Jadi kalau hanya mimpi menjadi buruh kasar, bagaimana kita mau maju," kata dia.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda