KSP Akui Pembuatan UU Cipta Kerja Terkesan Terburu-buru

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 11:28 WIB
Tenaga ahli KSP Ade Irfan Pulungan mengakui kesan terburu-buru dalam pembuatan UU Cipta Kerja tak terhindarkan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengakui bahwa proses pembuatan UU Omnibus Law Cipta Kerja terkesan terburu-buru.

"Memang terkesan di publik yang kita tangkap, ya terlalu terburu-buru., itu memang tidak bisa kita pungkiri, memang kesannya begitu," ujar Ade Irfan Pulungan dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network bertajuk Omnibus Law dan Aspirasi Publik, Sabtu (17/10/2020).

(Baca: Respons Sikap Demokrat di UU Ciptaker, PDIP Sebut Tak Konsisten)



Namun, dia mengatakan pada prinsipnya semakin cepat omnibus law tersebut dirumuskan dan disahkan, semakin cepat pula bisa diberlakukan. "Agar kandungan atau penerapan Undang-undang tersebut bisa dimanfaatkan kepentingan umum," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Ade Irfan lalu membeberkan salah satu tujuan omnibus law untuk menciptakan lapangan kerja yang besar. Hal ini memperlihatkan perhatian besar pemerintah kepada para pencari kerja.

"Setiap tahunnya yang lulusan SMA itu membutuhkan kerjaan, dan ini belum bisa disahuti pemerintah, artinya setiap tahunnya itu potensi pengangguran di kita sangat besar, terjadi kesenjangan yang cukup berarti di kita," ungkapnya.

(Baca: Jokowi Minta Stafsus Aminuddin Maruf Temui Demonstran UU Ciptaker)

Cipta Kerja juga memudahkan siapapun untuk membuat usaha. "Yang selama ini orang mungkin ada kejengkelan ada apatis jika mengurus izin-izin usaha, banyaknya persoalan-persoalan birokrasi yang terjadi," imbuhnya.

Pokoknya, UU Cipta Kerja untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. "Memang di awal-awal belum kita rasakan urgensi atau manfaat yang paling besar terhadap UU Ciptaker ini, tapi pemerintah tidak akan tinggal diam, membuat masyarakat nya tidak nyaman," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More