Partisipasi Publik dalam Penyusunan UU Cipta Kerja Telah Dibuka Lebar

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 06:29 WIB
Pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sudah melibatkan partisipasi semua pihak, terutama kaum buruh dan pekerja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sudah melibatkan partisipasi semua pihak, terutama kaum buruh dan pekerja. Bahkan, banyak saran dari kelompok pekerja dan buruh sudah diakomodasi dalam RUU inisiatif pemerintah itu.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)



Karena itu, pemerintah menyesali ada pihak yang menuding RUU Omnibus Law itu lemah dalam pelibatan partisipasi publik. (Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pembahasan dengan DPR RI sendiri dalam menyusun RUU Omnibus Law ini bahkan mencapai 64 kali pertemuan. Dalam konteks ketenagarkerjaan, pemerintah juga mendapat mandat untuk melaksanakan dan mengawal klaster ketenagakerjaan.

"Prosesnya kami selalu melibatkan berbagai serikat pekerja dan buruh. Kami mencatat ada 9 kali pertemuan yang kamj lakukan, Tim Tripartit antara Apindo, kemudian ada serikat pekerja dan serikat buruh," kata Anwar dalam diskusi virtual bertajuk Dinamika RUU Menjadi UU Cipta Kerja, Jumat (16/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!