Efektifitas Manfaat Bank Tanah bagi Rakyat di UU Ciptaker

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 12:11 WIB
Dewan Pakar Partai Nasdem secara komprehensif akan memberikan masukan-masukan secara mendalam terkait dengan turunan dari UU Ciptaker yang telah disahkan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Dewan Pakar Partai Nasdem secara komprehensif akan memberikan masukan-masukan secara mendalam terkait dengan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan Parlemen tanggal 5 Oktober 2020.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)



Untuk mengumpulkan informasi dan masukan tersebut, Dewan Pakar Nasdem secara simultan menggelar diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion atau FGD.

(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)

"Kita membahas klaster Pertanahan termasuk dalam kaitan ini soal Bank Tanah. Ini untuk tujuan agar implementasi UU CK lebih jelas dan tegas," ujar Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, Siti Nurbaya Bakar, saat acara FGD di Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!