Irjen Napoleon Dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan dengan Baju Tahanan

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 14:51 WIB
Dengan mengenakan baju tahanan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte tiba di Kejari Jakarta Selatan dalam pelimpahan perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara tahap dua (P21) dari Bareskrim Mabes Polri kasus penghapusan red notice dengan tersangka Irjen Pol Napoelon Bonaparte , Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.

"Pelimpahannya dari penyidik dan Kejaksaan Agung. Berdasarkan administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus dan tempus-nya di Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).



(Baca: Bareskrim Tahan Irjen Pol Napoleon dan Tommy Sumardi)

Anang mengatakan, meski para tersangka telah dilimpahkan, hanya tersangka atas nama Tommy Sumardi yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!