Irjen Napoleon Dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan dengan Baju Tahanan

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 14:51 WIB
Dengan mengenakan baju tahanan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte tiba di Kejari Jakarta Selatan dalam pelimpahan perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara tahap dua (P21) dari Bareskrim Mabes Polri kasus penghapusan red notice dengan tersangka Irjen Pol Napoelon Bonaparte , Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.

"Pelimpahannya dari penyidik dan Kejaksaan Agung. Berdasarkan administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus dan tempus-nya di Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

(Baca: Bareskrim Tahan Irjen Pol Napoleon dan Tommy Sumardi)

Anang mengatakan, meski para tersangka telah dilimpahkan, hanya tersangka atas nama Tommy Sumardi yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara tersangka Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo tetap ditahan di Rutan Mabes Polri. "Satu orang berinisial JST dilimpahkan di Jakarta Pusat. Karena dia memiliki prekara lain di sana," tambah Anang.



Dia menegaskan, keempat orang ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Waktu penuntut umum ada 14 hari. Mereka segera diserahkan ke pengadilan," pungkas Anang.

(Baca: Disebut Terima Suap Rp7 Miliar, Napoleon Bakal Laporkan Tommy Sumardi)

Joko Tjandra merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali namun kabur dari Indonesia pada 2009, ketika Makamah Agung menjatuhkan vonis kasus korupsi itu.

Selama 11 tahun dia berpindah-pindah tempat untuk pelarian berakhir, ketika Joko Tjandra hendak mengurus Peninjauan Kembali atas vonis itu di Pengadilan Jakarta Selatan. Joko Tjandra bersama kuasa hukumnya Anita Kolopaking membuat sejumlah rencana.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More