Survei Indometer Sebut 90,1% Publik Setuju UU Omnibus Law Ciptaker
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 14:35 WIB
Minimnya sosialisasi bisa jadi karena faktor pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, Leonard menambahkan. Pembahasan cenderung dilakukan tertutup oleh pemerintah dan DPR, hingga tiba-tiba disahkan pada awal Oktober 2020. “Di antara yang menyatakan setuju, alasan utama adalah bahwa Omnibus Law bisa menciptakan lapangan kerja sebesar 75,4%, hanya 13,4% tidak setuju, dan 11,3% tidak tahu/tidak jawab,” papar Leonard.
RUU Omnibus law Cipta Kerja dilatarbelakangi situasi perang dagang Amerika dan China, di mana Indonesia dinilai tidak berhasil memetik keuntungan untuk menarik investasi. Ditambah faktor pandemi, di mana banyak terjadi PHK, kebutuhan akan omnibus law jadi semakin besar. Alasan lainnya memudahkan perizinan (72,1%/15,7%/12,2%), memulihkan ekonomi nasional (69,4%/19,9%/10,7%), dan menghidupkan UMKM (65,3%/23,1%/11,6%).
Lalu mendorong investasi (60,5%/19,0%/20,5%), menyederhanakan birokrasi (56,1%/15,7%/28,2%), dan menyelesaikan tumpang-tindih perundang-undangan (52,2%/26,4%/21,4%). “Di antara sebagian kecil yang menyatakan tidak setuju, alasan terbesar adalah bahwa Omnibus Law merupakan intervensi asing (75,0%), sisanya 18,8% tidak setuju dan 6,3% tidak tahu/tidak jawab,” jelas Leonard.
Alasan lainnya, memudahkan tenaga kerja China masuk (68,8%/21,9%/9,4%), merugikan pekerja (59,4%/25,0%/15,6%), PHK tanpa pesangon (46,9%/ 15,6%/37,5%), dan libur Lebaran ditiadakan (37,5%/46,9%/15,6%). Naiknya pemberitaan seputar Omnibus Law selama sepekan belakangan bisa jadi meningkatkan pengetahuan publik. “Pemerintah harus bisa menjelaskan secara transparan substansi Omnibus Law dan mengapa RUU itu sangat dibutuhkan Indonesia,” pungkas Leonard.
Survei Indometer dilakukan pada 25 September-5 Oktober 2020 melalui sambungan telepon kepada 1.200 responden dari seluruh provinsi yang dipilih acak dari survei sebelumnya sejak 2019. Margin of error sebesar 2,98% pada tingkat kepercayaan 95%.
RUU Omnibus law Cipta Kerja dilatarbelakangi situasi perang dagang Amerika dan China, di mana Indonesia dinilai tidak berhasil memetik keuntungan untuk menarik investasi. Ditambah faktor pandemi, di mana banyak terjadi PHK, kebutuhan akan omnibus law jadi semakin besar. Alasan lainnya memudahkan perizinan (72,1%/15,7%/12,2%), memulihkan ekonomi nasional (69,4%/19,9%/10,7%), dan menghidupkan UMKM (65,3%/23,1%/11,6%).
Lalu mendorong investasi (60,5%/19,0%/20,5%), menyederhanakan birokrasi (56,1%/15,7%/28,2%), dan menyelesaikan tumpang-tindih perundang-undangan (52,2%/26,4%/21,4%). “Di antara sebagian kecil yang menyatakan tidak setuju, alasan terbesar adalah bahwa Omnibus Law merupakan intervensi asing (75,0%), sisanya 18,8% tidak setuju dan 6,3% tidak tahu/tidak jawab,” jelas Leonard.
Alasan lainnya, memudahkan tenaga kerja China masuk (68,8%/21,9%/9,4%), merugikan pekerja (59,4%/25,0%/15,6%), PHK tanpa pesangon (46,9%/ 15,6%/37,5%), dan libur Lebaran ditiadakan (37,5%/46,9%/15,6%). Naiknya pemberitaan seputar Omnibus Law selama sepekan belakangan bisa jadi meningkatkan pengetahuan publik. “Pemerintah harus bisa menjelaskan secara transparan substansi Omnibus Law dan mengapa RUU itu sangat dibutuhkan Indonesia,” pungkas Leonard.
Survei Indometer dilakukan pada 25 September-5 Oktober 2020 melalui sambungan telepon kepada 1.200 responden dari seluruh provinsi yang dipilih acak dari survei sebelumnya sejak 2019. Margin of error sebesar 2,98% pada tingkat kepercayaan 95%.
(cip)
Lihat Juga :