Pengamat Sebut Ada Ketentuan Baru yang Lindungi Buruh dalam UU Ciptaker
Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:50 WIB
Payaman menjelaskan, aturan PKWT dalam UU Cipta Kerja memberi perlindungan bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa pemberian pesangon. Hal itu, kata Payaman, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau mereka Putus Hubungan Kerja (PHK), mereka menerima pesangon," kata Payaman. (Baca juga: Pengaruh Covid-19 pada Psikologi dan Kesehatan Jiwa di Masyarakat)
Ada pula Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan tambahan manfaat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Pengusaha dan buruh pun tak perlu menambah iuran untuk itu.
"Buruh yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat JKP. Hal itu berupa uang tunai, program pelatihan dan informasi lowongan kerja untuk dipilih," kata Payaman.
"Kalau mereka Putus Hubungan Kerja (PHK), mereka menerima pesangon," kata Payaman. (Baca juga: Pengaruh Covid-19 pada Psikologi dan Kesehatan Jiwa di Masyarakat)
Ada pula Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan tambahan manfaat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Pengusaha dan buruh pun tak perlu menambah iuran untuk itu.
"Buruh yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat JKP. Hal itu berupa uang tunai, program pelatihan dan informasi lowongan kerja untuk dipilih," kata Payaman.
(maf)
Lihat Juga :