Kadin: UU Ciptaker Permudah Bentuk Badan Usaha bagi Pemula

Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:01 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebutkan, bahwa beleid itu menstimulus terciptanya pengusaha baru dan lapangan pekerjaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap sebagai solusi peningkatan aktivitas perdagangan. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebut beleid itu menstimulus terciptanya pengusaha baru dan lapangan pekerjaan.

(Baca juga: Update Corona: 344.749 Positif, 267.851 Sembuh, 12.156 Meninggal)



"Kalau banyak yang kerja, otomatis demand (permintaan) naik, sehingga banyak supply (pasokan) naik, karena produksi bertambah. Perdagangan otomatis meningkat, aktivitasnya bergerak," kata Benny ketika dihubungi, Rabu, 14 Oktober 2020.

(Baca juga: Pengaruh Covid-19 pada Psikologi dan Kesehatan Jiwa di Masyarakat)

Menurut dia, saat ini aktivitas perdagangan menurun karena pendapatan masyarakat turun. Hal tersebut membuat kemampuan beli mereka turun dan mereduksi aktivitas perdagangan.

Benny menyebut UU Ciptaker mempermudah pembentukan badan usaha bagi pemula. Sehingga para pengusaha baru akan bermunculan, disertai lapangan pekerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!