UU Cipta Kerja Jadi Tonggak Baru Penguatan Koperasi Syariah
Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:00 WIB
JAKARTA - Dalam dekade terakhir ini menjadi waktu yang menggembirakan bagi kemajuan keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia di mana, Global Islamic Finance Report 2019 telah menempatkan Indonesia menjadi peringkat tertinggi mengenai kepemimpinan dan keuangan Islam global dengan capaian nilai 81,93. Dan koperasi syariah menjadi salah satu jasa pelayanan keuangan yang bisa menunjang program peningkatan kesejahteraan rakyat.
Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU (P2NU), Lukman Edy berpandangan dengan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mampu memberi penguatan terhadap koperasi berbasis syariah. Karena selama ini, keberadaan koperasi syariah secara khusus belum memiliki landasan hukum yang kokoh dalamperundang-undangan yang ada. (Baca juga: Mahfud MD Ungkap Sebab Kemunculannya UU Cipta Kerja)
"Dengan prestasi yang sudah dicapai selama ini, tentunya pemerintah berkehendak agar semua instrumen yang menunjang upaya pemajuan di bidang ekonomi ummat agar mendapatkan landasan hukum yang kokoh, tidak terkecuali posisi dan peran koperasi dengan prinsip syariah," ujar Lukman Edy kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Menurut Lukman, untuk semakin mendorong pertumbuhan dan geliat koperasi syariah dalam kancah pembangunan perekonomian nasional, merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat. Untuk mewujudkan hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan global, perlu adanya suatu ketentuan yang secara khusus mengatur tentang perkoperasian yang berbasis prinsip syariah di dalam suatu UU.
Berdasarkan hasil kajian strategis Indonesia Maju Institut (IMI), kata Ketua Dewan Pakar IMI ini, UU Cipta Kerja yang baru saja disetujui oleh DPR ternyata telah memberikan angin segar tentang hal tersebut dengan memberikan landasan hukum bagi koperasi yang akan menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dengan menambahkan ayat ke 4 pada Pasal 43 dalam Undang-undang Perkoperasian.
"Dengan ketentuan pasal baru yang ada di Undang-undang Cipta Kerja, mulai dari landasan untuk dewan syariah hingga ketentuan lebih lanjut yang dimandatkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sudah jelas ada jaminan landasan hukum bagi koperasi yang akan melaksanakan kegiatan usaha syariah," terang Lukman.
Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini menjelaskan, arti penting koperasi syariah yang mencakup dua keistimewaan sekaligus. Pertama, bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang dijalankan melalui usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi diharapkan benar-benar berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. (Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai untuk Perbaikan Sistem di Indonesia)
Kedua, dengan penerapan prinsip ekonomi syariah akan semakin mendekatkan pada tatanan ekonomi yang maju, adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. "Jadi, penantian aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang ingin membangun koperasi dengan prinsip syariah, sekarang sudah mulai terjawab dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang jelas memberi payung hukum yang kuat untuk koperasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah," pungkasnya.
Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU (P2NU), Lukman Edy berpandangan dengan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mampu memberi penguatan terhadap koperasi berbasis syariah. Karena selama ini, keberadaan koperasi syariah secara khusus belum memiliki landasan hukum yang kokoh dalamperundang-undangan yang ada. (Baca juga: Mahfud MD Ungkap Sebab Kemunculannya UU Cipta Kerja)
"Dengan prestasi yang sudah dicapai selama ini, tentunya pemerintah berkehendak agar semua instrumen yang menunjang upaya pemajuan di bidang ekonomi ummat agar mendapatkan landasan hukum yang kokoh, tidak terkecuali posisi dan peran koperasi dengan prinsip syariah," ujar Lukman Edy kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Menurut Lukman, untuk semakin mendorong pertumbuhan dan geliat koperasi syariah dalam kancah pembangunan perekonomian nasional, merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat. Untuk mewujudkan hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan global, perlu adanya suatu ketentuan yang secara khusus mengatur tentang perkoperasian yang berbasis prinsip syariah di dalam suatu UU.
Berdasarkan hasil kajian strategis Indonesia Maju Institut (IMI), kata Ketua Dewan Pakar IMI ini, UU Cipta Kerja yang baru saja disetujui oleh DPR ternyata telah memberikan angin segar tentang hal tersebut dengan memberikan landasan hukum bagi koperasi yang akan menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dengan menambahkan ayat ke 4 pada Pasal 43 dalam Undang-undang Perkoperasian.
"Dengan ketentuan pasal baru yang ada di Undang-undang Cipta Kerja, mulai dari landasan untuk dewan syariah hingga ketentuan lebih lanjut yang dimandatkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sudah jelas ada jaminan landasan hukum bagi koperasi yang akan melaksanakan kegiatan usaha syariah," terang Lukman.
Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini menjelaskan, arti penting koperasi syariah yang mencakup dua keistimewaan sekaligus. Pertama, bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang dijalankan melalui usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi diharapkan benar-benar berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. (Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai untuk Perbaikan Sistem di Indonesia)
Kedua, dengan penerapan prinsip ekonomi syariah akan semakin mendekatkan pada tatanan ekonomi yang maju, adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. "Jadi, penantian aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang ingin membangun koperasi dengan prinsip syariah, sekarang sudah mulai terjawab dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang jelas memberi payung hukum yang kuat untuk koperasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda