Kantongi SK Kemenkumham, Pengurus AMPHURI Hasil Munaslub Klaim Sah Secara Hukum
Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:13 WIB
JAKARTA - Kepengurusan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia ( AMPHURI ) hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 10 Oktober 2020 di Hotel Fave Tangerang, Banten telah sah secara hukum. Hasil Munaslub tersebut telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal ini diungkapkan Rasman Arif Nasution selaku kuasa hukum AMPHURI dalam hasil Munaslub pada konferensi pers Rabu 14 Oktober 2020 di Hotel Aston Rasuna Kuningan, Jakarta. Dia mengungkapkan, Munaslub menghasilkan beberapa hal, antara lain Kepengurusan Dewan Majelis Tinggi dengan Ketua H. Mahfudz Djaelani, Ketua Dewan Penasehat Ir. H. Arfan Oesman, Ketua Dewan Kehormatan H. Karyono Supomo.
(Baca: Amphuri Apresiasi Keputusan Arab Saudi Soal Pelaksanaan Haji 1441 H)
Sementara Kepengurusan DPP AMPHURI terdiri atas Ketua Umum H. Muhammad Fauzan, Lc MA, Sekjen H. Isnaeni Iskandar dan Bendahara Umum H. Tagor Bajora Lubis, Lc MA.
“Pengesahan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Musyawarah Nasional (Munas) AMPHURI di Kota Batu, Jawa Timur, tidak sah dan batal demi hukum. Adapun Surat Kemenkumham yang menyebutkan Saudara Firman M. Nur sebagai ketua umum bukanlah pengesahan hasil Munas, namun hanya pelaporan perubahan struktur kepengurusan AMPHURI. Sehingga, dengan keluarnya SK Kemenkumham pengesahan hasil Munaslub, maka kepengurusan Firman sebagai Ketua umum batal demi hukum,” tegas Rasman dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (14/10/2020).
(Baca: Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi Bakal Dilayani Bus Damri)
Rasman mengatakan pelaksanaan Munas AMPHURI di Kota Batu tidak sesuai dengan AD/ART Perkumpulan AMPHURI. Selain tidak membahas perubahan AD/ART, juga tidak ada sidang komisi pembahasan program kerja. Munas juga tidak membahas garis-garis kebijakan organisasi. ”Munas di Kota Batu juga gagal dengan tidak ditanda tanganinya berita acara rapat pleno dan pemilihan ketua umum, ketua dewan kehormatan dan ketua dewan penasihat,” kata dia.
Rasman juga mengingatkan pengurus di bawah Firman M. Nur agar tidak menempati gedung AMPHURI, mengembalikan seluruh dokumen - dokumen terkait AMPHURI, serta tidak melakukan transaksi keuangan apapun atas nama AMPHURI karena akan bisa berdampak tuntutan pidana. “Jika pasca munas ada penggunaan keuangan secara tidak organisatoris maka akan ada tindakan pidana,” tegas Rasman.
Hal ini diungkapkan Rasman Arif Nasution selaku kuasa hukum AMPHURI dalam hasil Munaslub pada konferensi pers Rabu 14 Oktober 2020 di Hotel Aston Rasuna Kuningan, Jakarta. Dia mengungkapkan, Munaslub menghasilkan beberapa hal, antara lain Kepengurusan Dewan Majelis Tinggi dengan Ketua H. Mahfudz Djaelani, Ketua Dewan Penasehat Ir. H. Arfan Oesman, Ketua Dewan Kehormatan H. Karyono Supomo.
(Baca: Amphuri Apresiasi Keputusan Arab Saudi Soal Pelaksanaan Haji 1441 H)
Sementara Kepengurusan DPP AMPHURI terdiri atas Ketua Umum H. Muhammad Fauzan, Lc MA, Sekjen H. Isnaeni Iskandar dan Bendahara Umum H. Tagor Bajora Lubis, Lc MA.
“Pengesahan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Musyawarah Nasional (Munas) AMPHURI di Kota Batu, Jawa Timur, tidak sah dan batal demi hukum. Adapun Surat Kemenkumham yang menyebutkan Saudara Firman M. Nur sebagai ketua umum bukanlah pengesahan hasil Munas, namun hanya pelaporan perubahan struktur kepengurusan AMPHURI. Sehingga, dengan keluarnya SK Kemenkumham pengesahan hasil Munaslub, maka kepengurusan Firman sebagai Ketua umum batal demi hukum,” tegas Rasman dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (14/10/2020).
(Baca: Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi Bakal Dilayani Bus Damri)
Rasman mengatakan pelaksanaan Munas AMPHURI di Kota Batu tidak sesuai dengan AD/ART Perkumpulan AMPHURI. Selain tidak membahas perubahan AD/ART, juga tidak ada sidang komisi pembahasan program kerja. Munas juga tidak membahas garis-garis kebijakan organisasi. ”Munas di Kota Batu juga gagal dengan tidak ditanda tanganinya berita acara rapat pleno dan pemilihan ketua umum, ketua dewan kehormatan dan ketua dewan penasihat,” kata dia.
Rasman juga mengingatkan pengurus di bawah Firman M. Nur agar tidak menempati gedung AMPHURI, mengembalikan seluruh dokumen - dokumen terkait AMPHURI, serta tidak melakukan transaksi keuangan apapun atas nama AMPHURI karena akan bisa berdampak tuntutan pidana. “Jika pasca munas ada penggunaan keuangan secara tidak organisatoris maka akan ada tindakan pidana,” tegas Rasman.
(muh)
tulis komentar anda