DPR Yakin MK Objektif dan Independen Tangani Uji Materi UU Cipta Kerja

Rabu, 14 Oktober 2020 - 01:12 WIB
Trimedya berpandangan, dua gugatan uji materiil UU Cipta Kerja yang telah didaftarkan tentu saja didasarkan pada penilaian para pemohon bahwa hak konstitusional dirugikan dengan adanya dan berlakunya UU Cipta Kerja. Artinya, proses hukum dengan pengajuan gugatan ke MK memang layak ditempuh oleh setiap warga negara jika warga negara menilai ada UU apapun itu bertentangan dengan UU dan hak konstitusionalnya dirugikan.

"Kedua, secara limitatif kan sudah diatur dalam posisi bahwa UU ini atau sebuah UU yang dibuat bertentangan dengan UUD. Nah itu yang paling dasar. Kalau itu dilanggar dengan UUD 1945, MK bisa membatalkan," katanya.

Di sisi lain, Trimedya membeberkan, meskipun dua gugatan tadi telah didaftarkan ke MK maka para pemohon tentu haruslah menunggu proses berikutnya. Proses ini baik yang dilakukan oleh MK maupun sehubungan dengan UU Cipta Kerja. Musababnya, ujar dia, hingga Selasa (13/10/2020) UU Cipta Kerja belum diserahkan DPR ke pemerintah, belum ada nomornya, dan belum diundangkan.

"Harus menunggu juga UU ini (Cipta Kerja) jadinya UU nomor berapa dan diundangkan. Kalau misalnya tidak ditandatangani Presiden hingga 30 hari setelah disahkan DPR, maka UU itu langsung berlaku. Jadi harus bersabar juga pemohon ini menunggu UU ini nomor berapa," katanya.

Dia menambahkan, Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dari Fraksi Partai Golkar M Azis Syamsuddin telah menyampaikan bahwa draf UU Cipta Kerja akan diserahkan DPR ke Presiden pada hari ini Rabu (14/10/2020). "Jadi kita tunggu aja," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!