Mabes Polri Konfirmasi Penangkapan, Syahganda Langsung Diperiksa di Bareskrim
Selasa, 13 Oktober 2020 - 09:12 WIB
JAKARTA - Mabes Polri membenarkan penangkapan anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan . Saat ini, Syahganda langsung menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Ya benar (penangkapan Syahganda Nainggolan). Saat ini berada di Gedung Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
(Baca Syahganda Nainggolan Ditangkap, KAMI Siapkan Tim Advokasi)
Sebelumnya, surat perintah penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan beredar di jejaring sosial lini massa. Dalam surat yang diperoleh, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.
(Baca: Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap)
Dalam hal ini, Syahganda Nainggolan diciduk oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat Juga: 8 Kombes Pol di Mabes Polri Dimutasi Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Daerah, Ini Nama-namanya
"Ya benar (penangkapan Syahganda Nainggolan). Saat ini berada di Gedung Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
(Baca Syahganda Nainggolan Ditangkap, KAMI Siapkan Tim Advokasi)
Sebelumnya, surat perintah penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan beredar di jejaring sosial lini massa. Dalam surat yang diperoleh, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.
(Baca: Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap)
Dalam hal ini, Syahganda Nainggolan diciduk oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat Juga: 8 Kombes Pol di Mabes Polri Dimutasi Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Daerah, Ini Nama-namanya
(muh)
tulis komentar anda