Soal UU Cipta Kerja, BIN Ingin Publik Kedepankan Sisi Hukum

Minggu, 11 Oktober 2020 - 20:51 WIB
BIN meminta masyarakat menempuh jalur konstitusional bila tak sependapat UU Cipta Kerja, yakni melalui uji materi (judicial review) ke MK. Foto/Istimewa
JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) meminta masyarakat menempuh jalur konstitusional bila tidak sependapat dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja , yakni melalui uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)

Hal tersebut dikatakan Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto saat ditanyai soal demonstrasi berujung kerusuhan terkait penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)

"Kita ingin masyarakat mengedepankan sisi hukum yakni judicial review jika tidak sependapat dengan UU Ciptaker," ujar Wawan, Minggu (11/10/2020).



Wawan mengimbau masyarakat tidak memercayai hoaks yang beredar terkait beleid itu. Ia berpesan agar warga memahami dahulu isi UU Ciptaker agar tidak terjebak pada kekeliruan.

"Pahami dulu isinya, jangan percaya hoaks yang beredar, berbahaya, sebab bisa keliru kesimpulannya," tandasnya.

Wawan menuturkan, sudah banyak perubahan yang diakomodasi atau ditampung sebagaimana usulan buruh. Memang tidak 100 persen, tapi masukkan dari berbagai pihak tetap di terima. Hal tersebut menunjukan demokratisasi berjalan dalam penyusunan beleid tersebut.

"Sudah banyak perubahan yang diakomodasi dari usulan buruh. Memang tidak seratus persen semua usulan buruh disetujui, kita juga menerima masukan dari berbagai pihak, itulah makna demokrasi," jelas Wawan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More