Sebut Ada Disinformasi dan Hoaks, Jokowi: Tak Benar UMR Dihapus
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 19:12 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku melihat adanya gelombang demonstrasi yang menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Dia menilai unjuk rasa penolakan tersebut lebih dilatarbelakangi karena adanya disinformasi dan hoaks.
“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” katanya di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Klarifikasi Isu UU Ciptaker, Jokowi: Tidak Benar Ada Penghapusan Cuti)
Salah satu isu yang menurutnya terjadi disinformasi adalah mengenai upah minimum. Seperti diketahui beredar di media sosial bahwa upah minimum dihapuskan. “Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi, UMK Upah Minimum Kabupaten, UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada,” ungkapnya. (Baca juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Jika Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK)
Jokowi juga membantah adanya pengaturan upah per jam menghapus upah minimum tersebut. “Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” tegasnya. Dita angga
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” katanya di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Klarifikasi Isu UU Ciptaker, Jokowi: Tidak Benar Ada Penghapusan Cuti)
Salah satu isu yang menurutnya terjadi disinformasi adalah mengenai upah minimum. Seperti diketahui beredar di media sosial bahwa upah minimum dihapuskan. “Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi, UMK Upah Minimum Kabupaten, UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada,” ungkapnya. (Baca juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Jika Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK)
Jokowi juga membantah adanya pengaturan upah per jam menghapus upah minimum tersebut. “Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” tegasnya. Dita angga
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)
tulis komentar anda