Indriyanto: Demo Anarkis Langgar Hukum dan Menciderai Sistem Demokrasi
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 14:45 WIB
JAKARTA - RUU Cipta Lapang Kerja (Ciptaker) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020. UU tersebut kini memiliki legitimasi karena sudah sesuai dengan pemaknaan due process of law.
Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji menilai, semua proses pembahasan RUU sudah melalui mekanisme dan proses legislatif dengan menghadirkan dan mendengarkan masukan-masukan stakeholders yang terkait UU Cipta Lapang Kerja ini. ”Terlepas adanya pro kontra terhadap UU Cipta Lapang Kerja ini, perlu diapresiasi atas disahkannya UU ini. Aspirasi ketidakpuasan terhadap UU Cipta Lapangan Kerja ini telah disediakan sarana hukum melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melalui demo anarkis dan vandalisme,” tegasnya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Jokowi Disarankan Segera Temui Demonstran Penolak Omnibus Law Cipta Kerja)
Terkait ketidakpuasan atas keabsahan substansil UU ini baik kelebihan maupun kekurangannya, kata Indriyanto, sebagai negara hukum sudah sewajarnya semua pihak tunduk dan taat pada proses hukum atas legitimasi UU Cipta Lapang Kerja. Kalaupun ada aspirasi ketidakpuasan yang disalurkan melalui demo seharusnya dilakukan sesuai regulasi dan tertib hukum. Namun kenyataannya aksi demo tersebut telah menyimpang dari perundang-undangan. Demo dilakukan melalui penyebaran hoaks yang sengaja lakukan cipta diskomunikasi dan disinformasi sehingga menimbulkan distabilitas politik dan keamanan negara. (Baca juga: Airlangga Hartarto: Pelaku Vandalisme Saat Demo UU Cipta Kerja Bukan Mahasiswa)
”Apapun alasannya, formulasi demo yang anarkis dan vandalisme ini jelas melanggar hukum dan mencoreng sistem demokrasi Indonesia, karenanya negara tetap harus menindak tegas secara hukum kepada pelaku anarkis maupun pihak yang menunggangi sebagai aktor intelektualnya karena proses hukum pengesahan UU Ciptaker ini telah ditunggangi kepentingan-kepentingan politik dengan memanfaatkan demo yang anarkis dan vandalism,” katanya.
Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji menilai, semua proses pembahasan RUU sudah melalui mekanisme dan proses legislatif dengan menghadirkan dan mendengarkan masukan-masukan stakeholders yang terkait UU Cipta Lapang Kerja ini. ”Terlepas adanya pro kontra terhadap UU Cipta Lapang Kerja ini, perlu diapresiasi atas disahkannya UU ini. Aspirasi ketidakpuasan terhadap UU Cipta Lapangan Kerja ini telah disediakan sarana hukum melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melalui demo anarkis dan vandalisme,” tegasnya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Jokowi Disarankan Segera Temui Demonstran Penolak Omnibus Law Cipta Kerja)
Terkait ketidakpuasan atas keabsahan substansil UU ini baik kelebihan maupun kekurangannya, kata Indriyanto, sebagai negara hukum sudah sewajarnya semua pihak tunduk dan taat pada proses hukum atas legitimasi UU Cipta Lapang Kerja. Kalaupun ada aspirasi ketidakpuasan yang disalurkan melalui demo seharusnya dilakukan sesuai regulasi dan tertib hukum. Namun kenyataannya aksi demo tersebut telah menyimpang dari perundang-undangan. Demo dilakukan melalui penyebaran hoaks yang sengaja lakukan cipta diskomunikasi dan disinformasi sehingga menimbulkan distabilitas politik dan keamanan negara. (Baca juga: Airlangga Hartarto: Pelaku Vandalisme Saat Demo UU Cipta Kerja Bukan Mahasiswa)
”Apapun alasannya, formulasi demo yang anarkis dan vandalisme ini jelas melanggar hukum dan mencoreng sistem demokrasi Indonesia, karenanya negara tetap harus menindak tegas secara hukum kepada pelaku anarkis maupun pihak yang menunggangi sebagai aktor intelektualnya karena proses hukum pengesahan UU Ciptaker ini telah ditunggangi kepentingan-kepentingan politik dengan memanfaatkan demo yang anarkis dan vandalism,” katanya.
(cip)
tulis komentar anda