Perlu Dialog Antara DPR-Pemerintah dan Serikat Pekerja Bahas Peraturan Turunan UU Ciptaker
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 13:33 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR , Melkiades Laka Lena menyayangkan banyaknya hoaks yang beredar tentang Undang-undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang menyebabkan aksi unjuk rasa dari berbagai kelompok masyarakat. Dia pun mengklarifikasi sejumlah hal yang disebut hoaks terkait UU Ciptaker.
“Proses pembahasan bersama DPR RI, pemerintah dan berbagai kelompok terkait yang kemudian menghasilkan UU Cipta Kerja yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI 5 Oktober berlangsung 9 bulan. Khusus klaster tenaga kerja proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan Serikat pekerja dan serikat buruh,” ujar Melki kepada wartawan, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Puncak Demo UU Ciptaker, Pengunjung Mal Anjlok 50%)
Melki melanjutkan, Presiden Jokowi juga sudah 2 kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. Pihaknya juga melihat keseriusan pemerintah di mana, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh sebanyak 3 kali dan bersama Menko Polhukam Mahfud MD sebanyak dua 2 kali.
Lalu, lanjut politikus Partai Golkar ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh tanpa KSPI dan KSBSI yang dipimpin Said Iqbal dan Andi Gani, karena yang bersangkutan walk out.
“Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya tetapi pimpinan lainnya terus lanjutkan pembahasan dengan pemerintah,” terang Melki.
Selain itu, kata legislator Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini, Pimpinan DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi lX DPR RI secara formal dan informal sejak awal pembahasan menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja. Ide dan aspirasi ditampung dan dibahas di Baleg bersama pemerintah dan pengusaha. DPR RI dalam pembahasan UU Ciptaker bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik seluas luasnya khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.
“Kami menyadari UU Cipta Kerja tidak mungkin memuaskan semua pihak, sehingga masukan yang penting perlu diberikan kepada pemerintah dalam siapkan aturan lanjutan di PP, Perpres, peraturan menteri dan turunan lainnya,” paparnya.
Dengan demikian, Melki menambahkan dibutuhkan dialog yang baik antara DPR RI, pemerintah, para pihak khususnya pimpinan serikat butuh dan seikat pekerja, serta tokoh masyarakat lainnya untuk membahas kelanjutan pasca pengesahan UU Ciptaker. Khususnya membahas aturan turunan dan mengajak komponen masyarakat untuk mengedepankan dialog dan tidak turun ke jalan. (Baca juga: TNI Antarkan Mahasiswa Pulang ke Daerah Asal Usai Demo UU Cipta Kerja)
“Demo seperti yang dilakukan beberapa hari ini tidak produktif dan malah berpotensi tingkatkan secara drastis sebaran COVID-19,” sesalnya.
“Proses pembahasan bersama DPR RI, pemerintah dan berbagai kelompok terkait yang kemudian menghasilkan UU Cipta Kerja yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI 5 Oktober berlangsung 9 bulan. Khusus klaster tenaga kerja proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan Serikat pekerja dan serikat buruh,” ujar Melki kepada wartawan, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Puncak Demo UU Ciptaker, Pengunjung Mal Anjlok 50%)
Melki melanjutkan, Presiden Jokowi juga sudah 2 kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. Pihaknya juga melihat keseriusan pemerintah di mana, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh sebanyak 3 kali dan bersama Menko Polhukam Mahfud MD sebanyak dua 2 kali.
Lalu, lanjut politikus Partai Golkar ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh tanpa KSPI dan KSBSI yang dipimpin Said Iqbal dan Andi Gani, karena yang bersangkutan walk out.
“Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya tetapi pimpinan lainnya terus lanjutkan pembahasan dengan pemerintah,” terang Melki.
Selain itu, kata legislator Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini, Pimpinan DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi lX DPR RI secara formal dan informal sejak awal pembahasan menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja. Ide dan aspirasi ditampung dan dibahas di Baleg bersama pemerintah dan pengusaha. DPR RI dalam pembahasan UU Ciptaker bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik seluas luasnya khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.
“Kami menyadari UU Cipta Kerja tidak mungkin memuaskan semua pihak, sehingga masukan yang penting perlu diberikan kepada pemerintah dalam siapkan aturan lanjutan di PP, Perpres, peraturan menteri dan turunan lainnya,” paparnya.
Dengan demikian, Melki menambahkan dibutuhkan dialog yang baik antara DPR RI, pemerintah, para pihak khususnya pimpinan serikat butuh dan seikat pekerja, serta tokoh masyarakat lainnya untuk membahas kelanjutan pasca pengesahan UU Ciptaker. Khususnya membahas aturan turunan dan mengajak komponen masyarakat untuk mengedepankan dialog dan tidak turun ke jalan. (Baca juga: TNI Antarkan Mahasiswa Pulang ke Daerah Asal Usai Demo UU Cipta Kerja)
“Demo seperti yang dilakukan beberapa hari ini tidak produktif dan malah berpotensi tingkatkan secara drastis sebaran COVID-19,” sesalnya.
(kri)
tulis komentar anda