DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 - 17:57 WIB
Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004: jenis program jaminan sosial meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan hari tua;

d. jaminan pensiun;

e. jaminan kematian;

f. jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Faktanya: Tidak ada larangan.

12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!