Muhammadiyah Sarankan Pemerintah Ajak Masyarakat Dialog soal UU Cipta Kerja
Kamis, 08 Oktober 2020 - 12:46 WIB
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyerukan agar pemerintah mengajak masyarakat yang kecewa atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berdialog untuk menyelesaikan persoalan.
"Dengan banyaknya aksi demo dan penolakan oleh berbagai elemen, mestinya pemerintah memahami suasana psikologis dan kekecewaan masyarakat. Perlu dialog dengan elemen masyarakat, terutama dengan yang berkeberatan," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Kamis (8/10/2020).
Mu'ti mengatakan, pemerintah hendaknya tidak menggunakan pendekatan kekuasaan semata-mata dalam persoalan UU Ciptaker. Menurutnya, Muhammadiyah masih akan mempelajari UU Cipta Kerja setelah secara resmi diundangkan oleh pemerintah.
"Judicial review dilakukan apabila terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ada kerugian konstitusional akibat pelaksanaan suatu undang-undang," katanya.
( ).
Karena itu, menurutnya, Muhammadiyah masih menunggu waktu untuk mempelajari lebih mendalam persoalan ini. "Muhammadiyah masih wait and see," tutur Mu'ti.
Diketahui, pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan UU Ciptaker. Pengesahan UU dengan sistem omnibus law untuk pertama kali ini menjali polemik di tengah masyarakat. Pemerintah berharap omnibus law UU Ciptaker bakal membuka keran investasi seluas-luas sehingga membuka lebih banyak lapangan pekerjaan. ( ).
"Dengan banyaknya aksi demo dan penolakan oleh berbagai elemen, mestinya pemerintah memahami suasana psikologis dan kekecewaan masyarakat. Perlu dialog dengan elemen masyarakat, terutama dengan yang berkeberatan," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Kamis (8/10/2020).
Mu'ti mengatakan, pemerintah hendaknya tidak menggunakan pendekatan kekuasaan semata-mata dalam persoalan UU Ciptaker. Menurutnya, Muhammadiyah masih akan mempelajari UU Cipta Kerja setelah secara resmi diundangkan oleh pemerintah.
"Judicial review dilakukan apabila terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ada kerugian konstitusional akibat pelaksanaan suatu undang-undang," katanya.
( ).
Karena itu, menurutnya, Muhammadiyah masih menunggu waktu untuk mempelajari lebih mendalam persoalan ini. "Muhammadiyah masih wait and see," tutur Mu'ti.
Diketahui, pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan UU Ciptaker. Pengesahan UU dengan sistem omnibus law untuk pertama kali ini menjali polemik di tengah masyarakat. Pemerintah berharap omnibus law UU Ciptaker bakal membuka keran investasi seluas-luas sehingga membuka lebih banyak lapangan pekerjaan. ( ).
(zik)
tulis komentar anda