KPK Panggil Pegawai Datalink Solution terkait Kasus Korupsi di Kemenag
Rabu, 07 Oktober 2020 - 11:49 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai PT Datalink Solution, Wagimin terkait kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama ( Kemenag ) Tahun 2011.
Wagimin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kemenag dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Undang Sumantri (USM). (Baca juga: PAN Apresiasi KPK dan Kemensetneg Tertibkan BMN Senilai Rp571,5 Triliun)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Diketahui, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan UMS sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag tersebut. KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.
Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar. Lalu perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar. (Baca juga: Muhammadiyah Dukung Sesneg Dan KPK Penertiban Aset Negara)
Atas ulahnya UMS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wagimin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kemenag dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Undang Sumantri (USM). (Baca juga: PAN Apresiasi KPK dan Kemensetneg Tertibkan BMN Senilai Rp571,5 Triliun)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Diketahui, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan UMS sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag tersebut. KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.
Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar. Lalu perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar. (Baca juga: Muhammadiyah Dukung Sesneg Dan KPK Penertiban Aset Negara)
Atas ulahnya UMS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
tulis komentar anda