Batas Atas Tarif Swab Rp900 Ribu Harus Diatur dengan Permenkes

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:30 WIB
Bamsoet juga berharap agar tarif yang ditetapkan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat yang sedang mengalami ketidakpastian. Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kemenkes, Dinas Kesehatan, juga harus bekerjasama dengan fasilitas kesehatan di setiap daerah untuk melaksanakan tes usap dengan tidak memanfaatkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR, dan benar-benar mempertimbangkan sisi kemanusiaannya.

(Baca: DKI Kembali PSBB, Ketua MPR: Sudah Pasti Dipertimbangkan Matang, Kita Harus Patuh)

Kemenkes juga harus meminta rumah sakit atau faskes untuk dapat memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin melakukan tes usap, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak mampu, agar potensi komersialisasi dari rumah sakit yang dapat membebani masyarakat tidak terjadi.

”Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus melakukan pengawasan secara periodik terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi, sebagai upaya pemerintah memastikan tidak adanya kendala terkait penerapan batas tarif tinggi tersebut,” kata mantan ketua DPR ini.

Bamsoet juga meminta setiap rumah sakit atau faskes agar benar-benar dapat melaksanakan aturan terkait batasan tarif tertinggi tes usap tersebut, serta tetap memberikan layanan yang optimal bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan/layanan tes usap.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!