Perppu No 2/2020 Jadi Payung Hukum Pilkada Desember 2020
Rabu, 06 Mei 2020 - 07:15 WIB
"Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah COVID-19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal," kata Bahtiar.
Namun skenario terburuknya jika COVID-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan pemerintah.
"Semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020," jelas Bahtiar.
Namun skenario terburuknya jika COVID-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan pemerintah.
"Semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020," jelas Bahtiar.
(kri)
Lihat Juga :