Menkumham Kabulkan Permohonan Naturalisasi Marc Klok dan 3 Atlet Basket
Senin, 05 Oktober 2020 - 14:33 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly menyebut pemerintah memberikan dukungan terhadap permohonan Kemenpora atas pemberian kewarganegaraan terhadap pesepak bola asal Belanda, Marc Klok, serta tiga atlet cabang basket. Foto/SINDOnews/raka dwo novianto
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut pemerintah memberikan dukungan terhadap permohonan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas pemberian kewarganegaraan terhadap pesepak bola klub Persija Jakarta asal Belanda, Marc Klok, serta tiga atlet dari cabang basket yakni Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper.
“Kami berharap melalui kehadiran mereka dapat memberikan prestasi yang mengharumkan nama bangsa, dalam hal ini melalui bola basket dan sepak bola. Pada sejumlah cabang seperti bulutangkis, Indonesia memang sudah berprestasi di level internasional. Tetapi pada beberapa cabang lainnya seperti bola basket dan sepak bola, kita masih membutuhkan bakat-bakat dari negara lain yang mau mengabdikan dirinya bagi Tanah Air,” ujar Yasonna dalam rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR RI, Kemenpora, Ketua Umum PSSI, serta Ketua Umum PB Perbasi, Senin (5/10/2020). (Baca juga: Ditjen PAS Ungkap 124 Penghuni Lapas dan Rutan Terkonformasi Positif COVID-19)
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga menyampaikan persetujuan atas permohonan naturalisasi bagi keempat atlet profesional tersebut. “Komisi III dapat menyetujui pertimbangan permohonan WNI bagi Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper, dan Marc Anthony Klok untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. (Baca juga: Menkumham Siapkan Perangkat Rencana Akses TCA dengan Singapura)
Yasonna menyebut, persetujuan terhadap permohonan naturalisasi keempat atlet profesional tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah di bidang olahraga demi meraih prestasi yang mengharumkan nama negara. “Atas pertimbangan ini, maka dalam rangka meningkatkan kualitas kompetisi atau liga bola basket dan sepak bola, pemerintah telah memberi izin kepada atlet-atlet asing untuk bergabung dalam klub-klub di Tanah Air di mana di antara atlet yang berprestasi tersebut, terdapat empat atlet yang mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia,” ucap Menteri Yasonna Laoly.
“Kami berharap melalui kehadiran mereka dapat memberikan prestasi yang mengharumkan nama bangsa, dalam hal ini melalui bola basket dan sepak bola. Pada sejumlah cabang seperti bulutangkis, Indonesia memang sudah berprestasi di level internasional. Tetapi pada beberapa cabang lainnya seperti bola basket dan sepak bola, kita masih membutuhkan bakat-bakat dari negara lain yang mau mengabdikan dirinya bagi Tanah Air,” ujar Yasonna dalam rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR RI, Kemenpora, Ketua Umum PSSI, serta Ketua Umum PB Perbasi, Senin (5/10/2020). (Baca juga: Ditjen PAS Ungkap 124 Penghuni Lapas dan Rutan Terkonformasi Positif COVID-19)
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga menyampaikan persetujuan atas permohonan naturalisasi bagi keempat atlet profesional tersebut. “Komisi III dapat menyetujui pertimbangan permohonan WNI bagi Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper, dan Marc Anthony Klok untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. (Baca juga: Menkumham Siapkan Perangkat Rencana Akses TCA dengan Singapura)
Yasonna menyebut, persetujuan terhadap permohonan naturalisasi keempat atlet profesional tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah di bidang olahraga demi meraih prestasi yang mengharumkan nama negara. “Atas pertimbangan ini, maka dalam rangka meningkatkan kualitas kompetisi atau liga bola basket dan sepak bola, pemerintah telah memberi izin kepada atlet-atlet asing untuk bergabung dalam klub-klub di Tanah Air di mana di antara atlet yang berprestasi tersebut, terdapat empat atlet yang mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia,” ucap Menteri Yasonna Laoly.
Lihat Juga :