Menkumham Kabulkan Permohonan Naturalisasi Marc Klok dan 3 Atlet Basket
Senin, 05 Oktober 2020 - 14:33 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut pemerintah memberikan dukungan terhadap permohonan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas pemberian kewarganegaraan terhadap pesepak bola klub Persija Jakarta asal Belanda, Marc Klok, serta tiga atlet dari cabang basket yakni Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper.
“Kami berharap melalui kehadiran mereka dapat memberikan prestasi yang mengharumkan nama bangsa, dalam hal ini melalui bola basket dan sepak bola. Pada sejumlah cabang seperti bulutangkis, Indonesia memang sudah berprestasi di level internasional. Tetapi pada beberapa cabang lainnya seperti bola basket dan sepak bola, kita masih membutuhkan bakat-bakat dari negara lain yang mau mengabdikan dirinya bagi Tanah Air,” ujar Yasonna dalam rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR RI, Kemenpora, Ketua Umum PSSI, serta Ketua Umum PB Perbasi, Senin (5/10/2020). (Baca juga: Ditjen PAS Ungkap 124 Penghuni Lapas dan Rutan Terkonformasi Positif COVID-19)
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga menyampaikan persetujuan atas permohonan naturalisasi bagi keempat atlet profesional tersebut. “Komisi III dapat menyetujui pertimbangan permohonan WNI bagi Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper, dan Marc Anthony Klok untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. (Baca juga: Menkumham Siapkan Perangkat Rencana Akses TCA dengan Singapura)
Yasonna menyebut, persetujuan terhadap permohonan naturalisasi keempat atlet profesional tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah di bidang olahraga demi meraih prestasi yang mengharumkan nama negara. “Atas pertimbangan ini, maka dalam rangka meningkatkan kualitas kompetisi atau liga bola basket dan sepak bola, pemerintah telah memberi izin kepada atlet-atlet asing untuk bergabung dalam klub-klub di Tanah Air di mana di antara atlet yang berprestasi tersebut, terdapat empat atlet yang mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia,” ucap Menteri Yasonna Laoly.
Diketahui, Kemenpora sebelumnya mengajukan permohonan naturalisasi terhadap tiga atlet basket, yakni Brandon Van Dorn Jawato (AS), Lester Prosper (Inggris), Kimberly Pierrre-Louis (Kanada). Permohonan ini terkait dengan upaya PB Perbasi untuk finis di peringkat 10 Besar saat Indonesia menjadi tuan rumah Kejuaraan Dunia FIBA 2023. Permohonan serupa diajukan atas niat PSSI memberikan kewarganegaraan Indonesia bagi Marc Klok (Belanda) untuk memperkuat timnas senior.
Dokumen permohonan kewarganegaraan ini kemudian diperiksa oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) yang terdiri dari Kemenkumham, Kemensetneg, BIN, Perbasi, dan PSSI pada 31 Januari 2020. Oleh tim TP3K, berkas permohonan tersebut dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraaan Republik Indonesia.
Selanjutnya, pada 5 Februari 2020, Menkumham mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara perihal permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama keempat atlet tersebut. “Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bapak Presiden telah menyampaikan surat kepada DPR RI Nomor: R-09/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Nomor: R-10/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Lester Prosper, Nomor: R-11/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Kimberly Pierre Louis, dan Nomor: R-12/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Marc Anthony Klok perihal Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Yasonna.
Lihat Juga: Anak Pemulung Ini Raih Penghargaan dari Kemenpora di Momen Sumpah Pemuda, Berikut Kisahnya
“Kami berharap melalui kehadiran mereka dapat memberikan prestasi yang mengharumkan nama bangsa, dalam hal ini melalui bola basket dan sepak bola. Pada sejumlah cabang seperti bulutangkis, Indonesia memang sudah berprestasi di level internasional. Tetapi pada beberapa cabang lainnya seperti bola basket dan sepak bola, kita masih membutuhkan bakat-bakat dari negara lain yang mau mengabdikan dirinya bagi Tanah Air,” ujar Yasonna dalam rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR RI, Kemenpora, Ketua Umum PSSI, serta Ketua Umum PB Perbasi, Senin (5/10/2020). (Baca juga: Ditjen PAS Ungkap 124 Penghuni Lapas dan Rutan Terkonformasi Positif COVID-19)
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga menyampaikan persetujuan atas permohonan naturalisasi bagi keempat atlet profesional tersebut. “Komisi III dapat menyetujui pertimbangan permohonan WNI bagi Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper, dan Marc Anthony Klok untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. (Baca juga: Menkumham Siapkan Perangkat Rencana Akses TCA dengan Singapura)
Yasonna menyebut, persetujuan terhadap permohonan naturalisasi keempat atlet profesional tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah di bidang olahraga demi meraih prestasi yang mengharumkan nama negara. “Atas pertimbangan ini, maka dalam rangka meningkatkan kualitas kompetisi atau liga bola basket dan sepak bola, pemerintah telah memberi izin kepada atlet-atlet asing untuk bergabung dalam klub-klub di Tanah Air di mana di antara atlet yang berprestasi tersebut, terdapat empat atlet yang mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia,” ucap Menteri Yasonna Laoly.
Diketahui, Kemenpora sebelumnya mengajukan permohonan naturalisasi terhadap tiga atlet basket, yakni Brandon Van Dorn Jawato (AS), Lester Prosper (Inggris), Kimberly Pierrre-Louis (Kanada). Permohonan ini terkait dengan upaya PB Perbasi untuk finis di peringkat 10 Besar saat Indonesia menjadi tuan rumah Kejuaraan Dunia FIBA 2023. Permohonan serupa diajukan atas niat PSSI memberikan kewarganegaraan Indonesia bagi Marc Klok (Belanda) untuk memperkuat timnas senior.
Dokumen permohonan kewarganegaraan ini kemudian diperiksa oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) yang terdiri dari Kemenkumham, Kemensetneg, BIN, Perbasi, dan PSSI pada 31 Januari 2020. Oleh tim TP3K, berkas permohonan tersebut dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraaan Republik Indonesia.
Selanjutnya, pada 5 Februari 2020, Menkumham mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara perihal permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama keempat atlet tersebut. “Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bapak Presiden telah menyampaikan surat kepada DPR RI Nomor: R-09/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Nomor: R-10/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Lester Prosper, Nomor: R-11/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Kimberly Pierre Louis, dan Nomor: R-12/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Marc Anthony Klok perihal Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Yasonna.
Lihat Juga: Anak Pemulung Ini Raih Penghargaan dari Kemenpora di Momen Sumpah Pemuda, Berikut Kisahnya
(cip)
tulis komentar anda